Pasal Pembunuhan Jangan Diterapkan dalam Tabrakan Maut
Berita

Pasal Pembunuhan Jangan Diterapkan dalam Tabrakan Maut

Karena unsur kesengajaannya bukan untuk membunuh.

IHW/Ant
Bacaan 2 Menit

Soal pasal pembunuhan, Gandjar berpendapat tak pas bila dituduhkan kepada Apriyani. Sebab, menurutnya, unsur kesengajaan dalam pasal pembunuhan sulit untuk dibuktikan dalam perkara ini.

Lengkapnya Pasal 338 KUHP ini berbunyi, barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Tiga bentuk kesengajaan:

1.    Kesengajaan bertujuan.

Perbuatan yang dilakukan atau terjadinya suatu akibat adalah memang menjadi tujuan si pembuat. Misalnya A menembak B dengan pistol dengan tujuan agar B mati.

2.    Kesengajaan berkesadaran kepastian atau keharusan.

Perbuatan yang dilakukan atau terjadinya suatu akibat bukanlah yang dituju tetapi untuk mencapai perbuatan atau akibat yang dituju itu pasti atau harus melakukan perbuatan atau terjadinya akibat tersebut. Misalnya A hendak membunuh B dengan pistol. Ketika A mengarahkan pistolnya ke B, tiba-tiba istri B menghalang-halangi, dan A tetap melepaskan tembakan sehingga peluru menembus istri B dan kemudian menembus B, hingga keduanya mati. Dalam hal ini kehendak A akan matinya B merupakan "kesengajaan bertujuan". Sedangkan penembakan terhadap istri B merupakan "kesengajaan berdasarkan kepastian atau keharusan.”

3.    Kesengajaan berkesadaran kemungkinan atau kesengajaan bersyarat .

Apabila dengan dilakukannya perbuatan atau terjadinya suatu akibat yang dituju itu, maka disadari adanya kemungkinan akan timbulnya akibat lain. Misalnya, A hobi mengebut di jalanan. Pada suatu hari ia mengebut di jalan yang banyak anak-anak bermain. Ia menyadari bahwa dengan mengebut ada kemungkinan akan ada anak-anak yang tertabrak. Namun, ia tidak menghiraukan nasib anak-anak itu dan terus mengebut. Apabila terjadi tabrakan, hingga luka bahkan mati, meskipun A tidak menghendaki hal itu, A dapat disalahkan atas luka-luka atau matinya anak-anak.

Sumber: Sofjan Sastrawidjaja dalam ‘Hukum Pidana: Asas Hukum Pidana Dengan Alasan Peniadaan Pidana

Menurut Gandjar, mereka yang menyatakan pasal pembunuhan bisa digunakan dalam kasus kecelakaan maut mendasarkan pandangannya pada jenis kesengajaan ketiga yaitu kesengajaan kemungkinan. “Tapi saya tidak sependapat dengan pandangan ini,” kata Gandjar saat dihubungi hukumonline, Sabtu (28/1).

Penggunaan jenis kesengajaan kemungkinan ini, lanjut Gandjar, tak bisa dilepaskan dari bentuk kesengajaan yang lain. “Kesengajaan bertujuannya tetap harus ada.” Hal ini yang menurut Gandjar sulit diterapkan dalam kasus kecelakaan lalu lintas karena pada dasarnya kecil kemungkinan pengendara kendaraan sengaja membunuh orang lain dengan menabrakkan kendaraannya.

Atas pemikiran tersebut, Gandjar menyatakan bahwa Universitas Indonesia pernah melakukan kajian atas putusan kasus Metromini maut. “Hasilnya, tidak tepat jika menggunakan pasal tentang pembunuhan.”

Tags: