Pasal-Pasal RUU KUHP yang Potensial Ganggu Kemerdekaan Pers
Berita

Pasal-Pasal RUU KUHP yang Potensial Ganggu Kemerdekaan Pers

Pembentukan Undang-Undang perlu berpegang teguh pada asas keterbukaan.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
  1. Pasal 440 (pencemaran nama).

KUHP juga mengatur pencemaran nama seseorang dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal itu diketahui umum. Ancaman atas perbuatan ini akan lebih berat jika pencemaran dilakukan secara tertulis atau disiarkan.

Sifat dari perbuatan pencemaran adalah jika perbuatan penghinaan yang dilakukan dengan cara menuduh, lisan atau tulisan atau gambar, yang menyerang kehormatan dan nama seseorang, sehingga merugikan orang tersebut. Perbuatan yang dituduhkan tidak perlu harus suatu tindak pidana. Cuma, dijelaskan, objek tindak pidana menurut ketentuan ini adalah orang perorangan. Penistaan terhadap lembaga pemerintah atau sekelompok orang tidak termasuk dalam ketentuan ini.

  1. Pasal 446 (pencemaran orang mati).

Pers juga berpotensi diancam pidana jika seorang jurnalis dalam menjalankan profesinya melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis terhadap; orang yang sudah mati. Tetapi pelaku tindak pidana dalam rumusan ini tidak akan dituntut jika tidak ada pengaduan dari kerabat orang yang meninggal, atau orang uang menjalankan kekuasaan ayah pada masyarakat matriarkat.

Pada bagian Penjelasan disebutkan bahwa tindak pidana dalam konteks ini terjadi jika seseorang dengan suatu perbuatan menimbulkan persangkaan bahwa orang lain melakukan tindak pidana, sedangkan persangkaan itu tidak benar. Misalnya menuduh X yang sudah meninggal pernah melakukan pencurian jam tangan milik Y, padahal tuduhan itu tidak benar.

Tags:

Berita Terkait