Tanggung Jawab Negara dalam Pasal 34 ayat 1 UUD 1945
Terbaru

Tanggung Jawab Negara dalam Pasal 34 ayat 1 UUD 1945

Ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 mengatur tanggung jawab negara untuk memelihara fakir miskin. Berikut implementasinya.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi Pasal 34 ayat 1 UUD 1945. Foto: pexels.com
Ilustrasi Pasal 34 ayat 1 UUD 1945. Foto: pexels.com

Ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 berbunyi fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Merujuk bunyi Pasal 34 ayat 1 tersebut, singkatnya UUD mengatur tanggung jawab negara dalam memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan.

Adapun tanggung jawab negara dalam Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 ini diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (UU 13/2011).

Baca juga:

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU 13/2011, yang dimaksud dengan fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Lebih lanjut, Pasal 2 UU 13/2011 menerangkan bahwa implementasi pemeliharaan fakir miskin oleh negara sesuai amanat Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 dilakukan dengan asas-asas berikut.

  1. Kemanusiaan: penanganan fakir miskin harus memberikan perlindungan, penghormatan HAM, serta harkat dan martabat setiap warga negara secara proporsional.
  2. Keadilan sosial: penanganan fakir miskin harus memberikan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa terkecuali.
  3. Nondiskriminasi: penanganan fakir miskin harus dilakukan atas dasar persamaan tanpa membedakan asal, suku, agama, ras, dan antargolongan.
  4. Kesejahteraan: penanganan fakir miskin harus dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan fakir miskin.
  5. Kesetiakawanan: penanganan fakir miskin harus dilandasi oleh kepedulian sosial untuk membantu orang yang membutuhkan pertolongan dengan empati dan kasih sayang.
  6. Pemberdayaan: Penanganan fakir miskin harus dilakukan melalui peningkatan kemampuan dan kapasitas sumber daya manusia untuk meningkatkan kemandirian.

Hak dan Kewajiban Fakir Miskin yang Dipelihara oleh Negara

Ketentuan Pasal 3 UU 13/2011 menerangkan sejumlah hak-hak fakir miskin yang dipelihara negara, antara lain:

  1. Memperoleh kecukupan pangan, sandang, dan perumahan.
  2. Memperoleh pelayanan kesehatan.
  3. Memperoleh pendidikan yang dapat meningkatkan martabatnya.
  4. Mendapatkan perlindungan sosial dalam membangun, mengembangkan, dan memberdayakan diri dan keluarganya sesuai dengan karakter budayanya.
  5. Mendapatkan pelayanan sosial melalui jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan rehabilitasi sosial dalam membangun, mengembangkan, dan memberdayakan diri dan keluarganya.
  6. Memperoleh derajat kehidupan yang layak.
  7. Memperoleh lingkungan hidup yang sehat.
  8. Meningkatkan kondisi kesejahteraan yang berkesinambungan.
  9. Memperoleh pekerjaan dan kesempatan berusaha.

Kemudian, ketentuan Pasal 4 UU 13/2011 mengatur sejumlah tanggung jawab atau kewajiban fakir miskin, di antaranya:

  1. Menjaga diri dan keluarganya dari perbuatan yang dapat merusak kesehatan, kehidupan sosial, dan ekonominya.
  2. Meningkatkan kepedulian dan ketahanan sosial dalam bermasyarakat.
  3. Memberdayakan dirinya agar mandiri dan meningkatkan taraf kesejahteraan serta berpartisipasi dalam upaya penanganan kemiskinan.
  4. Berusaha dan bekerja sesuai dengan kemampuan bagi yang mempunyai potensi.

Bentuk Penanganan Fakir Miskin oleh Negara

Merujuk Pasal 7 dan Pasal 18 UU 13/2011, penanganan fakir miskin oleh negara dapat dilaksanakan dalam bentuk:

  1. Pengembangan potensi diri melalui bimbingan mental, spiritual, dan keterampilan.
  2. Bantuan pangan dan sandang yang layak.
  3. Penyediaan pelayanan perumahan, kesehatan (melalui sistem jaminan sosial nasional), dan pendidikan (melalui biaya pendidikan atau beasiswa).
  4. Penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha melalui upaya penyediaan informasi lapangan kerja, pemberian fasilitas pelatihan dan keterampilan, peningkatan akses terhadap pengembangan usaha mikro, dan penyediaan fasilitas bantuan permodalan.
  5. Pemberian bantuan hukum.
  6. Penyelenggaraan pelayanan sosial yang meliputi peningkatan fungsi sosial serta kualitas hidup, peningkatan kemampuan dan kepedulian dalam pelayanan kesejahteraan sosial yang berkelanjutan, peningkatan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kemiskinan, dan meningkatkan kualitas manajemen pelayanan kesejahteraan sosial.

Lebih lanjut, bentuk-bentuk penanganan fakir miskin oleh negara tersebut dapat dilakukan melalui sejumlah kegiatan, yakni:

  1. Pemberdayaan kelembagaan masyarakat.
  2. Peningkatan kapasitas fakir miskin untuk mengembangkan kemampuan dasar dan kemampuan berusaha.
  3. Jaminan dan perlindungan sosial untuk memberikan rasa aman bagi fakir miskin.
  4. Kemitraan dan kerja sama antarpemangku kepentingan.
  5. Koordinasi antara kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait