Ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 berbunyi fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Merujuk bunyi Pasal 34 ayat 1 tersebut, singkatnya UUD mengatur tanggung jawab negara dalam memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan.
Adapun tanggung jawab negara dalam Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 ini diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (UU 13/2011).
Baca juga:
- Bisakah Menggugat Janji Politik Caleg dan Capres yang Tak Terealisasi? Ini Penjelasan Hukumnya
- Memperingati Hari HAM, Capres-Cawapres Diingatkan Pentingnya Perlindungan HAM
- Sejarah Tata Hukum Indonesia Berdasarkan Periodeisasi
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU 13/2011, yang dimaksud dengan fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Lebih lanjut, Pasal 2 UU 13/2011 menerangkan bahwa implementasi pemeliharaan fakir miskin oleh negara sesuai amanat Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 dilakukan dengan asas-asas berikut.
- Kemanusiaan: penanganan fakir miskin harus memberikan perlindungan, penghormatan HAM, serta harkat dan martabat setiap warga negara secara proporsional.
- Keadilan sosial: penanganan fakir miskin harus memberikan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa terkecuali.
- Nondiskriminasi: penanganan fakir miskin harus dilakukan atas dasar persamaan tanpa membedakan asal, suku, agama, ras, dan antargolongan.
- Kesejahteraan: penanganan fakir miskin harus dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan fakir miskin.
- Kesetiakawanan: penanganan fakir miskin harus dilandasi oleh kepedulian sosial untuk membantu orang yang membutuhkan pertolongan dengan empati dan kasih sayang.
- Pemberdayaan: Penanganan fakir miskin harus dilakukan melalui peningkatan kemampuan dan kapasitas sumber daya manusia untuk meningkatkan kemandirian.
Hak dan Kewajiban Fakir Miskin yang Dipelihara oleh Negara
Ketentuan Pasal 3 UU 13/2011 menerangkan sejumlah hak-hak fakir miskin yang dipelihara negara, antara lain: