Pasal 316 huruf d Diskriminatif, KPU Didesak Verifikasi Ulang
UU Pemilu Legislatif

Pasal 316 huruf d Diskriminatif, KPU Didesak Verifikasi Ulang

Ketua Umum PBSD Mochtar Pakpahan mengajukan win-win solution ke KPU agar semua parpol peserta Pemilu 2004 otomatis bisa menjadi peserta Pemilu 2009. KPU menegaskan tidak mungkin verifikasi ulang.

Ali/Rzk/M-3
Bacaan 2 Menit

 

Atau, lanjut Mochtar, ada alternatif kedua. Yaitu, kompromi politik sebagaimana digariskan MK dalam pertimbangannya. Dengan adanya asas persamaan, berarti seluruh parpol peserta Pemilu 2004 dinyatakan menjadi peserta Pemilu 2009, tegas dedengkot aktivis buruh ini. Mochtar menilai alternatif ini sebagai win-win solution.

 

Parpol Tidak Lolos ET 3%, Tetapi Punya Kursi di DPR

1.      Partai Nasional Indonesia Marhaenisme

2.      Partai Bulan Bintang

3.      Partai Demokrasi Kebangsaan

4.      Partai Keadilan dan Persatuah Indonesia

5.      Partai Karya Peduli Bangsa

6.      Partai Penegak Demokrasi Indonesia

7.      Partai Bintang Reformasi

8.      Partai Damai Sejahtera

9.      Partai Pelopor

 

Implikasi Putusan Rumit

Implikasi putusan ini memang akan rumit. Pasalnya, KPU sudah terlanjur menetapkan parpol peserta Pemilu 2009 beserta nomor urutnya. Apalagi, sembilan parpol yang tak lolos ET itu sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu. Bila Mochtar sudah mengambil langkah politik, Zainal mengaku belum tahu KPU mensikapi putusan ini. Ia menyerahkan kepada pemohon untuk menempuh jalurnya masing-masing. Saya belum tahu setelah ini apa, tuturnya.  

 

Zainal hanya mau bicara masalah hukum. Ini bukan soal parpol tapi ada proses pembuatan UU yang dibuat sewenang-wenang, diskriminatif serta melanggar HAM, ujarnya. Dalam konteks itu, Zainal mengganggap ada yang tak beres. Ini satu produk hukum yang secara telanjang menunjukkan ada proses lobby di DPR, kongkalikong itu masih berjalan, tambahnya.

 

Zainal juga mengkritik langkah KPU yang secara terburu-buru menetapkan parpol peserta Pemilu 2009 tanpa menunggu putusan MK ini. Seharusnya KPU tak terburu-buru menetapkan, tegasnya. Sebelumnya, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menolak anggapan KPU terburu-buru menetapkan. Ia menegaskan KPU hanya mengikuti jadwal yang telah dibuat jauh-jauh hari. Masak kita tergantung ke MK, ujarnya kemarin, Rabu (9/7).

 

Verifikasi ulang, No!

Dari gedung KPU, Andi Nurpati Baharuddin menegaskan verifikasi ulang tidak mungkin dilakukan. Andi beralasan putusan MK telat dibacakan karena KPU sudah terlanjur mengeluarkan penetapan parpol peserta Pemilu 2009. Verifikasi tidak bisa diulang karena tahapannya sudah berlalu. Tahapan harus jalan terus, tukasnya.

 

Andi menyadari putusan MK memang terkait dengan nasib parpol peserta Pemilu 2004 yang tidak lolos ET dan tidak memiliki kursi. Namun, ia mengisyaratkan KPU tidak bisa berbuat apa-apa. Soal jadwal lagi-lagi menjadi alasan. Menurut Andi, jadwal yang terlanjur sudah berjalan akan menyulitkan parpol-parpol tersebut memenuhi sejumlah persyaratan.

Tags: