Makna Pasal 25A UUD 1945 dan Aturan Batas Negara Indonesia
Terbaru

Makna Pasal 25A UUD 1945 dan Aturan Batas Negara Indonesia

Pasal 25A UUD 1945 mengatur ketentuan NKRI sebagai negara kepulauan dengan wilayah dan batas yang ditetapkan undang-undang.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Pasal 25A UUD 1945. Foto pexels.com
Ilustrasi Pasal 25A UUD 1945. Foto pexels.com

Pengaturan wilayah Indonesia diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 25A. Adapun isi dari Pasal 25a UUD NRI Tahun 1945 tentang wilayah NKRI menerangkan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”.

Lebih lanjut, ketentuan Pasal 25A UUD 1945 ini diatur secara lebih rinci dalam berbagai peraturan lanjutan, salah satunya UU 43/2008.

Baca juga:

Terkait makna wilayah NKRI, Pasal 1 angka 1 UU 43/2008 menerangkan bahwa wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau wilayah negara adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.

Lebih lanjut, bagian Penjelasan Umum UU 43/2008 menerangkan bahwa wilayah negara sebagaimana amanat UUD 1945 menganut sistem:

  1. Pengaturan suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Pemanfaatan bumi, air, dan udara serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  3. Desentralisasi pemerintahan kepada daerah-daerah besar dan kecil yang bersifat otonom dalam bingkai NKRI.
  4. Kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Adapun pengaturan batas wilayah negara dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai wilayah negara, kewenangan wilayah negara, dan hak-hak berdaulat.

Batas Wilayah Indonesia di Darat, Laut, dan Udara

Soal batas-batas wilayah negara Indonesia sebagaimana amanat Pasal 25A UUD 1945 lebih lanjut, Pasal 6 UU 43/2008 dan penjelasannya menerangkan ketentuan berikut.

  1. Batas wilayah Indonesia di darat berbatas dengan wilayah negara Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste. Batas darat antara indonesia dan Malaysia ditetapkan atas dasar Konvensi Hindia Belanda dan Inggris Tahun 1891, 1951, dan 1928. Kemudian batas darat Indonesia dan Papua Nugini ditetapkan atas dasar Perjanjian Batas Hindia Belanda dan Inggris Tahun 1895. Sementara itu, batas darat Indonesia dan Timor Leste ditetapkan atas dasar Konvensi tentang Penetapan Batas Hindia Belanda dan Portugal Tahun 1904 dan Keputusan Permanent Court of Arbitration (PCA) Tahun 1914.
  1. Batas wilayah Indonesia di laut berbatas dengan wilayah negara Malaysia, Papua Nugini, SIngapura, dan Timor Leste.
  1. Batas wilayah Indonesia di udara mengikuti batas kedaulatan negara di darat di laut, dan batasnya dengan angkasa luar ditetapkan berdasarkan perkembangan hukum Internasional.

Lebih lanjut, batas wilayah Indonesia, termasuk titik koordinatnya, ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau trilateral. Lebih lanjut, penetapan melalui perjanjian bilateral dan/atau trilateral dilakukan apabila terdapat dua atau tiga negara yang menyatakan pengakuan atas wilayah yang sama ataupun adanya kemungkinan tumpang-tindih pengakuan atas wilayah yang sama.

Namun, jika tidak berbatasan dengan negara lain, Indonesia menetapkan batas wilayah negara secara unilateral berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. Penetapan secara unilateral dapat dilakukan jika tidak ada pengakuan atas wilayah yang sama ataupun tidak adanya kemungkinan tumpang-tindih pengakuan atas wilayah yang sama.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait