Pasal 21 Demi Kelancaran Penegakan Hukum
Berita

Pasal 21 Demi Kelancaran Penegakan Hukum

Membantu buronan termasuk kategori menghalangi proses hukum.

FAT
Bacaan 2 Menit
Pasal 21 Demi Kelancaran Penegakan Hukum
Hukumonline

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya, Adami Chazawi hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/1). Penuntut umum pada KPK menghadirkan pakar pidana yang menulis beberapa buku ini untuk memberikan pendapat sebagai ahli untuk dua terdakwa Warga Negara Malaysia, Mohammad Hasan Bin Khusi dan Azmi Bin Muhammad Yusuf.

Keduanya didakwa telah menghalang-halangi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan tersangka Neneng Sri Wahyuni.

Kehadiran Adami untuk menjelaskan Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi sebagaimana yang didakwakan kepada kedua terdakwa. Menurut dia, lahirnya Pasal 21 untuk melindungi kepentingan aparat penegak hukum terhadap semua proses penegakan hukum dalam perkara korupsi. Proses hukum yang dimaksud ada di tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan.

Menurut Adami, jika ada perbuatan yang mengganggu kelancaran proses hukum, masuk dalam kategori menghalang-halangi proses hukum dan bisa dipidana. "Perbuatan yang mengganggu kelancaran itu, adalah perbuatan yang masuk Pasal 21," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/1).

Adami mengatakan, unsur mencegah dan merintangi proses hukum hampir sama artinya. Seperti membawa pergi seseorang yang menjadi buronan jauh dari aparat penegak hukum atau pun memberi fasilitas hotel agar tak terangkap aparat penegak hukum. Sedangkan unsur menggagalkan, proses hukumnya tak ada atau gagal.

"Mencegah atau merintangi proses hukum seperti penyidikan, penuntutan dan persidangan tetap berjalan. Kalau mengagalkan, proses hukumnya gagal," ujar Adami.

Pasal ini bisa diterapkan bagi tersangka, terdakwa maupun saksi sebuah perkara tindak pidana korupsi. Menurut Adami, proses mencegah, merintangi dan menggagalkan penegakan hukum ini tak ada jangka waktunya. Proses ini hanya berkaitan dengan kasus per kasus yang ditangani aparat penegak hukum.

Tags: