‘Partner in Crime’ Fredrich Yunadi Dituntut 6 Tahun
Berita

‘Partner in Crime’ Fredrich Yunadi Dituntut 6 Tahun

Jasa Bimanesh di dunia kedokteran dimasukkan ke dalam pertimbangan meringankan.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

"Persekongkolan antara Bimanesh dan Fredrich untuk merintangi penyidikan KPK ini dilakukan dengan merekayasa data medis agar Setya dapat dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, sehingga terhindar dari pemeriksaan KPK pada 16 November 2017," ujar Jaksa KPK lainnya Kresno Anto Wibowo.

 

Terkait dengan jasa Bimanesh di bidang kedokteran memang dibuktikan dengan adanya testimoni dari puluhan pasien gagal ginjal dan cuci darah. Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, testimoni itu diungkapkan kepada majelis hakim.

 

"Ini sekumpulan ungkapan mereka akan kasus ini. Mereka adalah pasien peserta BPJS dan hemodialisis," kata Bimanesh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/6) lalu.

Tags:

Berita Terkait