Partner AKSET Bermimpi Bisa Convert Lawfirm Jadi PT
Berita

Partner AKSET Bermimpi Bisa Convert Lawfirm Jadi PT

Perlu ada penyesuaian dengan UU PT.

RIA
Bacaan 2 Menit

“(Dengan menjadi PT,-red) ada dewan direksi, kemudian lawyer yang menjalakannya bisa yang muda-muda. Orang juga ngga akan lagi melihat siapa partnernya. Tapi lawfirm as an entity. Orang akan melihat, ‘oh kalau lawfirm dari situ udah pasti dari bawah sampai atas itu quality controlnya bagus’,” ungkapnya dengan penuh semangat.

Selanjutnya yang senior juga bisa melakukan pekerjaan yang sifatnya high profile. “Mereka udah bisa tinggal negosiasi, getting business, lobi sana-sana, dan terus berpartisipasi dalam pembuatan undang-undang misalnya,” tutur Kadri.

Hal ini ditanggapi secara positif oleh Ketua HKHPM Indra Safitri. Ia yang mengaku pernah bermimpi meihat satu lawfirm besar di Indonesia, menilai bahwa impiannya itu bisa dilakukan dengan model seperti yang disampaikan Kadri.

“Orang kalau mendirikan lawfirm itu kan suatu saat tidak di sini terus. Pasti dia harus punya 200 tahun ada namanya lah. Makanya kita mimpi juga untuk menjadikan Indonesia punya satu lawfirm yang besar,” tutur Indra.

Restrukturisasi Peraturan

Mengubah bentuk badan hukum lawfirm menjadi PT tentu berimplikasi dengan aturan lain yang terkait. Dalam hal ini, salah satunya, adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007tentang Perseroan Terbatas.

Permasalahannya, beberapa hal yang diatur dalam UU PT berbeda dengan aturan yang selama ini menjadi acuan para lawyer Indonesia ini. “Sebagai persekutuan yang bergerak di bidang profesi, ya pendirinya harus tiga lawyer. Terus yang bukan lawyer gimana? Itu kan perlu disesuaikan,” Kadri memberikan contoh kepada hukumonline usai acara.

Selain itu, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, ujar Kadri, yakni soal tanggung jawab PT yang terbatas. Sedangkan pada persekutuan perdata tanggung jawab itu tidak terbatas, tandasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait