Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan UU Menurut Pandangan MK
Terbaru

Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan UU Menurut Pandangan MK

“… Asas keterbukaan harus menyertakan partisipasi masyarakat yang maksimal dan lebih bermakna, yang merupakan pengejawantahan perintah konstitusi pada Pasal 22A UUD 1945.”

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Menurut Mahkamah, berkenaan dengan asas keterbukaan, dalam persidangan terungkap fakta pembentuk undang-undang tidak memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat secara maksimal. Sekalipun telah dilaksanakan berbagai pertemuan dengan berbagai kelompok masyarakat, pertemuan dimaksud belum membahas naskah akademik dan materi perubahan undang-undang a quo.

Masyarakat yang terlibat dalam pertemuan tersebut pun tidak mengetahui secara pasti materi perubahan undang-undang apa saja yang akan digabungkan dalam UU 11/2020. Terlebih lagi naskah akademik dan Rancangan UU Cipta Kerja tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Padahal, berdasarkan Pasal 96 ayat (4) UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan akses terhadap rancangan undang-undang harus memudahkan masyarakat memberi masukan secara lisan dan/atau tertulis.

“Oleh karena tata cara pembentukan UU 11/2020 tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang; terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden; dan bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, Mahkamah berpendapat proses pembentukan UU 11/2020 tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, sehingga harus dinyatakan cacat formil,” simpul Mahkamah.

Selain itu, Mahkamah menilai telah diperoleh fakta hukum bahwa tata cara pembentukan UU 11/2020 tidak memenuhi asas kejelasan tujuan dan asas kejelasan rumusan. Oleh karena norma Pasal 5 huruf a, huruf e, huruf f dan huruf g UU 12/2011 mengharuskan terpenuhinya seluruh asas secara kumulatif, maka dengan tidak terpenuhinya satu asas saja, maka Pasal 5 UU 12/2011 menjadi terabaikan oleh proses pembentukan UU 11/2020.

Tak heran, pasca terbitnya putusan MK ini dinilai bisa berkontribusi membenahi sistem pembentukan peraturan perundang-undangan. Sekaligus menjadi pengingat agar pembentuk UU senantiasa taat asas-asas dalam setiap proses pembentukan UU ke depannya terutama asas keterbukaan yang diwujudkan melalui partisipasi masyarakat yang lebih bermakna.      

Tags:

Berita Terkait