Menurut Mahkamah, berkenaan dengan asas keterbukaan, dalam persidangan terungkap fakta pembentuk undang-undang tidak memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat secara maksimal. Sekalipun telah dilaksanakan berbagai pertemuan dengan berbagai kelompok masyarakat, pertemuan dimaksud belum membahas naskah akademik dan materi perubahan undang-undang a quo.
Masyarakat yang terlibat dalam pertemuan tersebut pun tidak mengetahui secara pasti materi perubahan undang-undang apa saja yang akan digabungkan dalam UU 11/2020. Terlebih lagi naskah akademik dan Rancangan UU Cipta Kerja tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Padahal, berdasarkan Pasal 96 ayat (4) UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan akses terhadap rancangan undang-undang harus memudahkan masyarakat memberi masukan secara lisan dan/atau tertulis.
“Oleh karena tata cara pembentukan UU 11/2020 tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang; terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden; dan bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, Mahkamah berpendapat proses pembentukan UU 11/2020 tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, sehingga harus dinyatakan cacat formil,” simpul Mahkamah.
Selain itu, Mahkamah menilai telah diperoleh fakta hukum bahwa tata cara pembentukan UU 11/2020 tidak memenuhi asas kejelasan tujuan dan asas kejelasan rumusan. Oleh karena norma Pasal 5 huruf a, huruf e, huruf f dan huruf g UU 12/2011 mengharuskan terpenuhinya seluruh asas secara kumulatif, maka dengan tidak terpenuhinya satu asas saja, maka Pasal 5 UU 12/2011 menjadi terabaikan oleh proses pembentukan UU 11/2020.
Tak heran, pasca terbitnya putusan MK ini dinilai bisa berkontribusi membenahi sistem pembentukan peraturan perundang-undangan. Sekaligus menjadi pengingat agar pembentuk UU senantiasa taat asas-asas dalam setiap proses pembentukan UU ke depannya terutama asas keterbukaan yang diwujudkan melalui partisipasi masyarakat yang lebih bermakna.