Partai Mana Paling Banyak Dapat Sumbangan Dana Kampanye? Simak Daftarnya
Berita

Partai Mana Paling Banyak Dapat Sumbangan Dana Kampanye? Simak Daftarnya

Parpol wajib menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno memperoleh sumbangan sebesar Rp54.050.911.562. Rinciannya adalah, sumbangan calon presiden Prabowo Subianto Rp13.054.967.835 (24.2%), Sandiaga Uno Rp39,5 miliar (73,1%), sumbangan Partai Gerindra Rp1.389.942.500 (2.6%), Sumbangan Pihak Lain (SPL) Perorangan Rp76.197.500 (0,1%), SPL Kelompok Rp28.865.500 (0,1%), Pendapatan Bungan Bank sebesar Rp938.227.

 

(Baca juga: Ini Rekomendasi KPK Terkait Pendanaan Kampanye Pilkada)

 

Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari kepada wartawan mengatakan, proses penyampaian LPSDK berlangsung serentak di KPU seluruh Indonesia. Pada hari dan jam yang sama, seluruh KPU di daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota menerima LPSDK dari partai politik peserta pemilu di tingkat daerah. Hasyim juga menjelaskan terkait laporan dana kampanye, selain LADK dan LPSDK yang sudah dilaksanakan oleh Partai Politik, setelah pelaksanaan Pemilu berlangung, Partai Politik juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

 

“Nanti setelah pemungutan suaran LPPDK, nanti sudah ada (tercatat) penerimaan dan pengeluaran,” ujar Hasyim dalam konfrensi pers rekapitulasi LPSDK, Rabu (2/1) di Media Center KPU.

 

Ketua KPU Arif Budiman menjelaskan proses penyerahan LPSDK oleh partai ke KPU diawasi langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui pengawasan melekat pada semua tingkatan KPU dari pusat hingga daerah. Tidak hanya di situ, Arif juga mengajak semua pihak untuk ikut memantau semua tahapan laporan, sejak laporan awal, laporan sumbangan, hingga laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. “Harap masyarakat, publik, NGO (non government organization) memantau,” ujar Arif.

 

Anggota Bawaslu yang hadir, Muhammad Afifudin menyampaikan pihaknya akan mempelajari termasuk melakukan pengecekan dengan menggunakan tiga prinsip umum dari LPSDK. Dari sisi pengawasan, Bawaslu akan melakukan pengawsan melekat dari pusat hingga daerah. Dari sisi pelaporan, Bawasu akan mengecek apakah di semua daerah, peserta pemilu yang datang menyampaikan LPSDK tidak melampaui batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU.

 

“Kami pastikan pasca menerima soft dan hard copy soal akurasi batasan jumlah sumbangan yang sudah diatur. Akurasi sumbangan perseorangan Rp2,5 miliar dan atas nama lembaga atau yayasan Rp25 miliar,” tutup Arif.

Tags:

Berita Terkait