Paripurna Tunda Persetujuan Penambahan RUU Prolegnas
Berita

Paripurna Tunda Persetujuan Penambahan RUU Prolegnas

Prestasi DPR pada masa sidang ketujuh 2013, mengesahkan tujuh RUU menjadi undang-undang.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Sidang paripurna DPR penutupan masa sidang IV. Foto: SGP
Sidang paripurna DPR penutupan masa sidang IV. Foto: SGP

Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan penambahan lima rancangan undang-undang dalam program legislasi nasional (Prolgenas) 2013. Usulan disampaikan Wakil Ketua Baleg Ahmad Dimyati Natakusumah dalam rapat paripurna, Jumat (12/7). Hadir pula pihak Kementerian Hukum dan HAM sebagai wakil pemerintah.

Dimyati menilai penambahan RUU dapat dilakukan jika memang mendesak dan tidak tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. “Merujuk UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” ungkap anggota Komisi III dari F-PPP.

Kelima rancangan regulasi itu adalah RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI), RUU Hukum Disiplin Militer, RUU Perubahan Atas UU No.15 Tahun 2006 tentang BPK, RUU Perubahan Atas UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan RUU Hak Cipta.

Dimyati mengatakan jika disetujui dalam sidang paripurna, maka jumlah rancangan regulasi Prolegnas 2013 menjadi 75 RUU. Menurutnya, penambahan RUU akan menambah beban kerja DPR sehingga perlu dukungan dari seluruh fraksi dan komisi di DPR.

Setelah itu, anggota Komisi V dari F-PAN Teguh Juarno menginterupsi. Karena laporan Baleg tidak disertai dengan bahan untuk dipelajari anggota dewan. Menurutnya bahan itu penting sebagai dasar untuk memberikan persetujuan dalam sidang paripurna. “Bahannya tidak ada, tapi apa yang mau disetujui,” tanya Teguh.

Interupsi berlanjut, yaitu dari Wakil Ketua Komisi III dari F-PG Azis Syamsudin. Menurutnya, sebelum dimasukkan dalam Prolegnas, RUU Disiplin Militer perlu dikaji mendalam. Pasalnya, pembahasan RUU Peradilan Militer pun masih berlangsung.

Ia berharap Baleg tidak terburu-buru mengusulkan rancangan regulasi dalam Prolegnas. Lagipula, 70 RUU Prolegnas 2013 pun belum rampung keseluruhan diselesaikan.

Anggota Komisi III dari F-Partai Hanura, Sarifuddin Sudding juga mengajukan interupsi. dia meminta secara khusus terkait RUU Perubahan Atas UU 5 Tahun 1999, agar didalami lebih dulu.

Menanggapi sejumlah interupsi, Ketua Baleg Ignatius Mulyono angkat bicara. Dia katakan, usulan penambahan rancangan regulasi dalam Prolegnas 2013 telah dibicarakan dan dibahas terlebih dahulu antara Baleg dengan pemerintah. Bahkan, Baleg juga telah berkomunikasi dengan seluruh pimpinan fraksi.

Hasilnya, semua pihak menyatakan setuju untuk ditindaklanjuti dalam rapat paripurna. Ia mengatakan, salah satu yang mendesak adalah revisi terhadap UU BPK. “Ini menjadi pertimbangan prioritas yang diajukan fraksi dan pemerintah,” ujarnya.

Pimpinan rapat paripurna, Pimpinan Rapat Paripurna, Sohibul Iman memutuskan menunda usulan penambahan lima RUU oleh Baleg. Ia beralasan sejumlah anggota dewan belum melakukan pengkajian atas usulan Baleg.

Itu sebabnya, anggota dewan memerlukan bahan untuk mempelajari terlebih dahulu sebelum memberikan persetujuan. “Makanya kita tunda pada persidangan masa sidang berikutnya,” ujar Wakil Ketua DPR dari F-PKS itu.

Sepanjang masa sidang ke IV kali ini, DPR telah mencatat prestasi dengan mengesahkan tujuh RUU menjadi undang-undang. Hal itu dikatakan Ketua DPR Marzuki Ali dalam pidatonya pada rapat penutupan paripurna.

Yaitu RUU tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara, RUU tentang APBN-P 2013, RUU tentang Ormas, RUU tentang Keantariksaan, RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,  RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan RUU tentang Pendidikan Kedokteran.

Dikatakan Marzuki, proses pembahasan sebuah rancangan regulasi membutuhkan waktu yang cukup panjang. Hal itu merupakan upaya menghasilkan regulasi yang diharapkan dapat berlaku untuk jangka panjang, dan efektif dalam implementasinya.

Sejauh ini, terdapat 25 RUU yang masih dalam pembicaraan tahap tingkat I. Sementara pembahasannya akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya. Kesemuanya telah mendapat persetujuan untuk diperpanjang pembahasannya baik yang ditangani komisi, Baleg, maupun Pansus.

“Di tengah padatnya agenda politik menjelang pemilu legislatif tahun 2014, dewan terus berupaya mengoptimalkan kinerjanya dengan kegiatan yang dilaksanakan melalui berbagai alat kelengkapan dewan,” pungkas politisi Partai Demokrat itu.

Tags:

Berita Terkait