Paripurna DPR Setujui RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN 2023 Disahkan Jadi UU
Terbaru

Paripurna DPR Setujui RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN 2023 Disahkan Jadi UU

Hasil pemeriksaan BPK memberikan opini WTP terhadap LKPP Tahun 2023. Menjadi WTP kedelapan sejak LKPP tahun 2016.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Tahun 2023 merupakan periode yang sangat penting bagi perjalanan bangsa Indonesia, khususnya dalam pelaksanaan APBN dengan berbagai dinamikanya. Di tahun 2023, kita telah menyelesaikan tahapan penanganan Covid-19 yang betul-betul memengaruhi seluruh dunia termasuk Indonesia,” kata Sri membacakan pendapat akhir pemerintah.

Sri menjelaskan APBN TA 2023 dirancang pertengahan 2022, dan dipengaruhi perkembangan kondisi geopolitik internasional, khususnya perang Rusia dan Ukraina. Gangguan rantai pasok global akibat perang menyebabkan volatilitas harga komoditas, tekanan inflasi yang berkepanjangan, dan mendorong kenaikan suku bunga acuan global serta menimbulkan gejolak di pasar keuangan di sebagian besar negara berkembang.

Dalam menghadapi risiko dan volatilitas global tersebut dan beragam program penting di dalam negeri yang harus dilaksanakan, pemerintah bersama DPR merancang APBN TA 2023 secara hati-hati, waspada, namun tetap optimistis dan efektif dalam menjaga momentum pertumbuhan. Dengan berbagai kebijakan, perekonomian Indonesia terbukti resilien dalam menghadapi tantangan sepanjang tahun 2023. Pertumbuhan ekonomi tahun 2023 di atas 5 persen, inflasi terkendali di level 2,6 persen, dan tingkat kesejahteraan masyarakat semakin baik.

“Hal tersebut ditunjukkan dengan tingkat pengangguran terbuka yang semakin menurun dari 5,86 persen di tahun 2022 menjadi 5,32 persen di tahun 2023. Kemiskinan menurun dari 9,54 persen menjadi 9,36 persen dan Indeks Pembangunan Manusia meningkat dari 73,77 menjadi 74,39,” urainya.

Lebih lanjut mantan Direktur Pelaksana dan Chief Operating Officer Bank Dunia itu menguraikan kinerja makro fiskal dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan. Rasio perpajakan dijaga di level dobel digit 10,31 persen terhadap PDB dan keseimbangan primer 2023 surplus 0,46 persen terhadap PDB.

Terhitung surplus keseimbangan primer ini merupakan posisi surplus pertama kali sejak tahun 2012 dan diharapkan tetap dipertahankan. Defisit fiskal juga terkendali di kisaran 1,61 persen terhadap PDB dan rasio utang secara bertahap didorong semakin menurun, di kisaran 39,2 persen terhadap PDB. Pemerintah sangat menghargai berbagai perhatian, tanggapan, kritik dan saran serta rekomendasi DPR sebagai bagian dari dinamika pembahasan RUU P2 APBN TA 2023.

“Kami juga mencermati dan memperhatikan seluruh usulan rekomendasi DPR yang telah disepakati menjadi bagian dari Undang-Undang P2 APBN tersebut,” pungkas Menkeu.

Tags:

Berita Terkait