Paripurna DPR Setujui Lima Daerah Otonom Baru
Berita

Paripurna DPR Setujui Lima Daerah Otonom Baru

Pemerintah akui pemekaran berdampak pada anggaran.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Para anggota DPR usai rapat paripurna yang menyetujui pembentukan lima daerah otonomi. Foto: Sgp
Para anggota DPR usai rapat paripurna yang menyetujui pembentukan lima daerah otonomi. Foto: Sgp

Rapat paripurna DPR, Kamis (25/10), menyetujui RUU pembentukan lima daerah otonomi baru untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Tepuk tangan pengunjung di ruang balkon menggema begitu Ketua DPR Marzuki Alie mengetuk palu tanda persetujuan. Para pengunjung umumnya warga penyokong pemekaran.

Kelima daerah otonomi baru itu adalah Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat), Kabupaten Pesisir Barat (Lampung), Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat).

Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar, menjelaskan RUU pembentukan kelima daerah otonomi telah mengatur batas wilayah, ibukota, mekanisme pemerintahan, alokasi dana perimbangan, hibah, dan perangkat pemerintahan daerah.

Agun berharap pemekaran ini bisa lebih mengoptimalkan pelayanan publik dan memperpendek rentang kendali pemerintahan. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan pemekaran. “Selanjutnya dapat memperkuat daya saing dan memperkokoh keutuhan negara”.

Menjadi provinsi ke-34, Kalimantan Utara berbatasan langsung dengan wilayah Malaysia. Salah satu aspek yang mendasari pemekaran adalah perbedaan kehidupan masyarakat di wilayah Indonesia dengan wilayah Sabah, Malaysia. Akibatnya, banyak warga Kalimantan bagian utara yang mencari kehidupan di Malaysia. Perbedaan realitas hidup itu muncul antara lain karena akses ke pemerintahan sangat jauh. Membentuk daerah otonom baru diharapkan bisa memudahkan pelayanan masyarakat.

DPR khawatir, degradasi nasionalisme penduduk perbatasan terus terjadi. “Hal ini disebabkan oleh faktor ekonomi, dimana daerah perbatasan sebagian besar merupakan daerah pedalaman yang tertinggal dan tidak tersentuh pembangunan dari pusat pemerintahan provinsi, sedangkan pada saat yang sama tingkat kehidupan penduduk di negara tetangga lebih baik,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin tidak menampik suara pro dan kontra atas pemekaran. Amir mengatakan pemekaran sudah mempertimbangkan aspek historis, sosiologi dan sosial budaya masyarakat.

Amir juga membenarkan pemekaran sebenarnya membebani anggaran, baik provinsi induk maupun pemerintah pusat. Karena itu, pengelolaan daerah baru membutuhkan sikap hati-hati. “Pembentukan otonom daerah perlu kehati-hatian karena berdampak pada anggaran pendapatan daerah,” ujarnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memberi waktu sembilan bulan untuk persiapan daerah  baru. Kepala daerah di daerah otonom itu baru akan dipilih setelah Pemilu 2014. Untuk sementara, biaya untuk infrastruktur akan ditalangi pusat dan daerah induk. “Nanti akan dibiayai oleh provinsi induk dan kabupaten induk. Karena belum ada Perda sendiri untuk memungut uang retribusi,” katanya.

Tags: