Paripurna DPR Setujui 8 Poin Substansi Perubahan UU Wantimpres
Terbaru

Paripurna DPR Setujui 8 Poin Substansi Perubahan UU Wantimpres

Salah satunya, jumlah anggota Wantimpres ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (19/9/2024).
Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (19/9/2024).

Rapat paripurna DPR RI masa persidangan I tahun sidang 2024-2025 menetapkan beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi UU, salah satunya RUU tentang Perubahan atas UU No.19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Wihadi Wiyanto, membacakan laporan akhir menyebut revisi ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan hukum dan mengoptimalkan kelembagaan Wantimpres.

“Hasil pembahasan terdiri dari 8 poin (utama, red) perubahan,” ujar Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (19/9/2024).

Pertama, mengubah nomenklatur nama lembaga dari Wantimpres menjadi Wantimpres Republik Indonesia (Wantimpres RI). Kedua, mengubah Pasal 2 mengenai tanggung jawab Wantimpres kepada Presiden dan menegaskan posisi Wantimpres sebagai lembaga negara. Ketiga, mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (1) yang membatasi anggota Wantimpres 8 orang menjadi tak terbatas sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga:

Keempat, mengubah Pasal 8 yang mengatur tentang syarat menjadi anggota Wantimpres. Khususnya syarat Pasal 8 huruf g yakni tidak pernah dipenjara dengan ancaman 5 tahun atau lebih. Kelima, menambah norma dalam Pasal 4 dengan menyatakan Wantimpres sebagai pejabat negara. Keenam, istilah pejabat, manajerial dan non manajerial disesuaikan dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketujuh, penambahkan rumusan lembaran negara dan tambahan lembaran negara pada Pasal 2 angka 2. Delapan, penambahan ketentuan tugas dan peninjauan terhadap pelaksanaan UU.

Rapat kerja Baleg DPR dengan pemerintah yang diwakili Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), dan perwakilan Kementerian Keuangan telah membahas seluruh daftar inventarisasi masalah (DIM). Seluruh fraksi juga menerima dan menyetujui RUU Perubahan UU 19/2006 untuk disampaikan kepada pimpinan DPR, diteruskan dalam pembicaraan tingkat II di rapat paripurna untuk ditetapkan dan disetujui menjadi UU.

Setelah hasil pembahasan RUU itu disampaikan kepada pimpinan DPR, politisi fraksi partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menjelaskan Baleg menerima usulan untuk penyempurnaan terhadap Pasal 8 huruf g, sehingga berbunyi “tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.” Rapat paripurna menyetujui usulan penyempurnaan itu menjadi bagian dari RUU Wantimpres untuk ditindaklanjuti menjadi UU.

Tags:

Berita Terkait