Paralegal Tidak Rebut Kewenangan Advokat
Berita

Paralegal Tidak Rebut Kewenangan Advokat

Paralegal bukan profesi layaknya advokat.

HRS
Bacaan 2 Menit
Alvon Kurnia Palma Ketua Badan Pengurus YLBHI. Foto: Sgp
Alvon Kurnia Palma Ketua Badan Pengurus YLBHI. Foto: Sgp

Permohonan pengujian UU No. 16 Tahun 2011tentang Bantuan Hukum oleh sejumlah advokat masih diproses di Mahkamah Konstitusi. Permohonan ini antara lain mempersoalkan masuknya non-advokat sebagai orang yang berwenang memberikan bantuan hukum. Salah satu yang dikritik adalah paralegal. Paralegal telah minta menjadi pihak terkait dalam permohonan ini.

Advokat yang menjadi pemohon menilai paralegal tak layak diberi wewenang memberikan bantuan hukum, apalagi sampai beracara di pengadilan. Sebab, sesuai UU No. 18 Tahun 2003 dan PP No. 83 Tahun 2008, advokat sudah diberikan wewenang memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin.

Namun, pandangan itu ditepis Ismail Hasani. Koordinator Nasional Jaringan Paralegal Indonesia (JPI) ini Hasani mengatakan bahwa kekhawatiran advokat berlebihan dan tidak memahami tugas konstitusional negara untuk memenuhi akses keadilan bagi masyarakat.

Menurutnya, norma utama dalam UU Bantuan Hukum adalah aktor-aktor yang boleh menjalankan bantuan hukum, bukan mengatur proses beracara di pengadilan. Sehingga, aturan beracara untuk membantu orang miskin adalah norma yang tidak bertentangan dengan UU Advokat.

“Dengan peran spesifik ini, sangat tidak mungkin peran itu mengebiri dan mereduksi peran advokat. Saya yakin MK akan memutus bahwa ketentuan dalam UU Bantuan Hukum itu konstitusional,” ujar Ismail Hasani dalam surat elektronik yang diterima hukumonline, Sabtu (27/10).

Lebih lanjut, Ismail mengatakan bahwa kewenangan untuk berperkara di ruang sidang berada di tangan ketua pengadilan. Sehingga, hal ini tidak akan menimbulkan masalah kalau paralegal diberi kewenangan untuk bercara. Kendati demikian, Ismail tetap menekankan untuk beracara di wilayah-wilayah yang memang tidak terjangkau oleh pengacara. Lebih lagi, kasus yang ditangani adalah kasus-kasus yang sesuai dengan komunitasnya.

Untuk itu, Ismail menilai secara umum perseteruan antara paralegal dan advokat seharusnya tidak perlu ada. Paralegal dan advokat adalah mitra yang saling melengkapi. Contohnya, JPI mempunyai associate lawyers yg mem-backup kebutuhan paralegal di lapangan.

Ketua Badan Pengurus YLBHI Alvon Kurnia Palma mengatakan bahwa UU Bantuan Hukum dan UU Advokat tidak saling berbenturan. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya paralegal termasuk dosen dan mahasiswa diperbolehkan menjalankan aktivitas pendampingan di pengadilan layaknya advokat. Namun sebaiknya aktivitas ini dilakukan dibawah supervisi atau kontrol dari advokat.

“Jadi, aktivitas tersebut tidak akan mengebiri fungsi profesi advokat. Hal ini juga tidak akan berbenturan antara satu dengan lainnya,” ujar Alvon lewat surat elektronik.

Paralegal Bukan Profesi

Terlepas dari hiruk pikuk perebutan wewenang, isu lain yang santer terdengar adalah larangan paralegal menjadi sebuah profesi. Larangan dijadikannya paralegal ini sebagai sebuah profesi karena menurut Alvon paralegal akan kehilangan unsur utama dari seorang paralegal, yaitu memahami realitas permasalahan yang dihadapi para kliennya.

“Apabila mereka menjadi profesi, paralegal akan dididik dalam suatu pendidikan hukum tertentu yang jauh dari konsepsi realitas permasalahan yang dihadapi para klien,” tukasnya.

Hal yang perlu dikembangkanadalah paralegal berbasis komunitas. Artinya, komunitas memegan peranan dalam menujuk orang yang akan mewakili dirinya ketika berhadapan dengan kasus hukum. “Orang tersebut tidak dibayar layaknya suatu profesi. Akan tetapi, mereka berjuang untuk kepentingan komunitasnya,” kata mantan Direktur LBH Padang itu.

Senada, Ismail Hasani juga mengatakan bahwa paralegal tidak bisa diartikan sebagai sebuah profesi. Pasalnya, paralegal di Indonesia lahir dari situasi penguasa yang mengabaikan hak asasi rakyatnya.

 “Paralegal lahir dari kebutuhan komunitas. Karena itu, paralegal tidak bisa diartikan sebagai profesi atau lawyer assistant. Akan tetapi, paralegal menjadi elemen gerakan pemajuan HAM dan keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Tags: