Para Petugas Peradilan Ini Juga “Setor Tunai” ke Rohadi
Berita

Para Petugas Peradilan Ini Juga “Setor Tunai” ke Rohadi

Sebelumnya ada hakim, panitera hingga advokat yang disebut menjadi perantara atau memberi suap maupun gratifikasi.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

Selain itu Sitanggang juga memberikan ‘pinjaman uang’ kepada Terdakwa terkait berhasilnya penolakan PK di Mahkamah Agung melalui ‘pengurusan’ yang telah dilakukan Terdakwa sebelumnya,” ujar penuntut.

“Pinjaman” yang dimakud yaitu sebesar Rp1,5 miliar dalam dua buah koper yang diserahkan pada 2016 di parkiran Pondok Indah Mall 2, Rp1 miliar yang diterima terbungkus dalam kotak Aqua yang dilakban warna coklat, yang diserahkan pada bulan Februari 2016 di parkiran Putri Duyung Ancol Jakarta Utara dan Rp500 juta yang diterima terbungkus dalam kantong plastik hitam, yang diserahkan pada tanggal 14 Juni 2016 di parkiran Mall Imperium Pluit Jakarta Utara.

“Uang yang berasal dari pemberian pihak-pihak lain tersebut diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsiberkaitan dengan jabatannya selaku Panitera Pengganti yang dikenal mampu melakukan ‘pengurusan’ perkara,” jelas penuntut.

Penuntut juga menjabarkan perkara Rohadi sebelumnya yaitu pada Juni 2016, ia selaku Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu menerima uang suap sebesar Rp250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman penasihat hukum Saipul Jamil untuk “mengurus” perkara pidana yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kemudian dalam persidangan ini ia juga didakwa telah menerima sejumlah uang untuk melakukan “pengurusan” berbagai perkara, antara lain yang diterima dari Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie (melalui perantaraan Sudiwardono dan Julius C Manupapami) sebesar Rp1,21 miliar. Kedua perantara yang disebut itu merupakan Ketua PT Jayapura dan Hakim Ad Hoc PT Jayapura.

Sementara dalam dakwaan gratifikasi ia juga menerima dari dari Jeffri Darmawan (melalui perantaraan Rudi Indawan) sebesar Rp110 juta, dari Yanto Pranoto (melalui perantaraan Rudi Indawan) sebesar Rp235 juta, dari Ali Darmadi sebesar Rp1,608,5 miliar serta dari Sareh Wiyono sebesar Rp1,5 miliar. Beberapa perantara yang dimaksud merupakan panitera pada salah satu pengadilan negeri.

“Bahwa Terdakwa selama menjabat selaku Panitera Pengganti juga menerima gratifikasi berupa uang-uang yang ditransfer pihak lain karena terkait dengan “pengurusan” perkara ataupun masih terkait dengan proses persidangan, dengan total penerimaan sebesar Rp11.518.850.000,00 yang diterima Terdakwa di rekening pribadinya,” terang penuntut.

Tags:

Berita Terkait