Para Hakim, Contohlah Lima Keteladanan Bismar Siregar Ini
Berita

Para Hakim, Contohlah Lima Keteladanan Bismar Siregar Ini

Lima keteladanan itu yang sehari-hari dilakukan Bismar dalam menyusuri jalan panjang sebelum menjadi hakim agung.

CR19
Bacaan 2 Menit

Hal serupa juga diutarakan Agus. Hal ini terlihat dari ruang kerja Agus dan Bismar saat masing-masing menjabat KaProdi dan Dekan Fakultas Hukum UAI. Keadaannya, masih sangat jauh dari kata layak. Sempit dan tidak banyak fasilitas yang bisa dinikmati layaknya jabatan serupa di kampus lainnya. Namun, tak satupun keluhan keluar dari mulut Bismar mengenai kondisi tersebut.

Hindari Menumpuk Perkara
Kerja keras. Itulah salah satu etos kerja yang mesti dimiliki seorang hakim. Sebagai ’muara terakhir’ bagi para pencari keadilan, Hakim juga dituntut bekerja secara cepat, sebagaimana prinsip pengadilan dengan proses cepat dan berbiaya ringan. Dan lagi, Bismar dikenal sebagai sosok yang memiliki etos kerja yang tinggi.

Kemal masih ingat kalau dulu Amangnya (panggilan sehari-hari kepada Bismar. Bahasa Tapanuli, berarti ayah, red) selalu membawa pekerjaannya ke rumah. Menurutnya, saat di rumah, sang Amang pun masih melanjutkan pekerjaannya hingga waktu larut malam. ”Ya di rumah itu kerja, kerja, kerja. Bisa kerja sampai jam 2 pagi,” kenangnya.

Dikatakan Kemal, ketika Bismar diangkat menjadi hakim cgung, cara kerjanya tidak mengalami perubahan sama sekali. Bismar bekerja keras tanpa mengenal waktu. Karenanya, Bismar tidak pernah menumpuk perkara yang menjadi tanggung jawabnya selama menjalani profesinya.

“Ritme kerja ketika sudah di MA (Mahkamah Agung,- red) juga tidak berubah. Sebelum jam tujuh pasti sudah datang,” tuturnya.

Berani ‘Tabrak’ Aturan
Istilah “hakim adalah corong undang-undang” tidak tepat kalau dipasangkan dengan sosok Bismar. Sebut saja, Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 144/PID/1983/PTMdn yang dikenal dengan putusan ‘barang’ atau bonda yang dianalogikan sebagai kehormatan oleh Bismar. Putusan itu, kata Agus, merupakan putusan yang sangat berani terutama dalam rangka melakukan terobosan hukum.

Lebih lanjut, Agus menilai, ‘langkah berani’ Bismar saat itu sangat tepat. Sebab, hakim semestinya mengedepankan keadilan hukum dibandingkan dengan kepastian hukum. Analogi menyamakan ‘Kehormatan’ perempuan dengan ‘barang’, dalam rangka melakukan penemuan hukum (recht vinding).

Tags:

Berita Terkait