Para Advokat yang Tereliminasi dan Lolos ke Senayan
Fokus

Para Advokat yang Tereliminasi dan Lolos ke Senayan

Siapa saja advokat-advokat yang akan berlaga di parlemen untuk lima tahun ke depan dan siapa saja yang langkahnya terganjal?

Nay/Amr
Bacaan 2 Menit

 

Bila dilihat dari nama-nama di atas, sebagian merupakan anggota legislatif periode 1999-2004. Semuanya adalah nama-nama yang selama ini menjadi anggota atau bahkan pimpinan di Komisi II (Komisi Hukum) DPR seperti Akil Mochtar, Trimedya, Tumbu Saraswati, Teras Narang, dan juga Patrialis Akbar.

 

"Angkat koper"

Di luar itu, tidak sedikit pula advokat yang semula duduk di DPR tetapi setelah Pemilu 2004 terpaksa "angkat koper" dari Senayan. Mereka yang tereliminasi diantaranya Wakil Ketua Komisi II DPR Hamdan Zoelva dari PBB, Dwi Ria Latifa dari PDIP, M. Sjaiful Rahman dari PPP, serta advokat asal Ambon Muhammad Thahir Saimima yang juga politisi PBB.

 

Hamdan yang tidak berhasil mengumpulkan cukup suara untuk masuk kembali ke DPR mengatakan bahwa untuk hari-hari ke depan ia akan kembali menekuni profesi lamanya sebagai advokat. Partner di kantor Hamdan Sudjana Januardi itu mengatakan, bahwa sebagai advokat ia cukup banyak mendapatkan pengalaman penting selama lima tahun menjadi anggota DPR.

 

"Yang terpenting adalah saya banyak ikut membuat undang-undang yang berkaitan dengan hukum. Terutama lagi, saya juga ikut dalam pembaharuan UUD 1945. Ini merupakan modal penting untuk memperkuat saya sebagai seorang lawyer. Tentunya penguasaan saya terhadap kebijakan-kebijakan akan lebih berkembang," tutur Hamdan.

 

Apa yang dikemukakan Hamdan mungkin ada benarnya mengingat selama periode 1999-2004 cukup banyak undang-undang bidang hukum yang nilainya strategis  dibidani oleh Komisi II. Salah satunya, tentu saja, adalah Undang-undang tentang Advokat. Undang-undang yang telah diimpikan selama belasan tahun oleh kalangan advokat akhirnya menjadi kenyataan pada 4 April 2003. Di tengah berbagai ketidakpuasan atas substansinya, kehadiran UU Advokat disambut dengan antusiasme oleh seluruh advokat di Indonesia.

 

Berbicara soal UU Advokat, salah satu advokat yang lolos ke DPR, Gayus Lumbuun mengaku mengincar tempat di Komisi II DPR yang membawahi bidang hukum dan dalam negeri. Ia juga berjanji akan mengkaji lebih serius soal desakan berbagai kalangan untuk merevisi UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kebetulan Gayus merupakan salah satu perumus revisi terhadap UU Advokat di DPP Ikadin.

 

Disampaikan pula oleh Gayus bahwa ia mendapat dukungan penuh untuk menjalani tugasnya yang baru baik dari Ikadin maupun dari organisasi advokat lainnya seperti Asosiasi Advokat Indonesia (AAI). "Mereka menitipkan kepada saya agar menjaga citra advokat di dunia yang baru bagi kami ini," kata Gayus kepada hukumonline.

Halaman Selanjutnya:
Tags: