Para Advokat yang Tereliminasi dan Lolos ke Senayan
Fokus

Para Advokat yang Tereliminasi dan Lolos ke Senayan

Siapa saja advokat-advokat yang akan berlaga di parlemen untuk lima tahun ke depan dan siapa saja yang langkahnya terganjal?

Nay/Amr
Bacaan 2 Menit

 

Tapi ternyata tak semua advokat mengincar tempat di komisi II DPR. Constant Marino Ponggawa menyatakan ia terbuka untuk ditempatkan di komisi II ataupun komisi IX yang membawahi bidang ekonomi dan perbankan. Ponggawa merasa, pengalamannya sebagai praktisi hukum ekonomi dapat memberi latar belakang hukum di komisi ekonomi tersebut sehingga bisa memperkaya komisi IX.

 

Misalnya, Ponggawa mencontohkan, pembuatan produk-produk hukum yang diperlukan untuk menyehatkan perekonomian bangsa, perbaikan tatanan hukum untuk mendorong investasi asing ke Indonesia dan lain-lain. Sebaliknya, ia mengaku tidak mempunyai agenda khusus berkenaan dengan dunia advokat. Ia memilih  menyerahkan soal itu pada advokat lain, seperti Gayus.

 

Cuti jadi pengacara

Sementara itu, Ketua Umum DPP AAI Denny Kailimang berharap agar sebagai legislator para advokat tersebut akan membawa angin segar di dalam sistem parlementer. Selain itu, Denny juga mengimbau agar para advokat dapat memperjuangkan suara rakyat tanpa takut terkena recall dari parpolnya.

 

"Kalau direcall tidak jadi soal itu satu hal yang biasa, jadi jangan takut direcall oleh partainya. Dia kan punya konskuensi sendiri di dalam menjalankan peranannya sebagai wakil rakyat," tegas Denny. Ia juga mengingatkan bahwa para advokat tersebut harus off secara total dari kantornya dan mulai bekerja full time di DPR.

 

Terkait dengan cuti dari profesinya sebagai advokat, Gayus menegaskan bahwa ia akan mematuhi UU tentang Susunan dan Kedudukan Anggota MPR, DPR, dan DPD yang melarang anggota dewan merangkap jabatan. "Saya akan menutup kantor saya. Saya pribadi tidak akan melakukan tugas kepengacaraan," ujarnya.

 

Ponggawa tidak seekstrim Gayus yang berniat menutup kantornya. Ponggawa menyatakan, meski ia akan cuti dan tidak aktif dari kantornya selama menjalankan tugas sebagai anggota dewan, kantor hukumnya akan tetap berjalan seperti biasa. "Saya pasti tidak akan aktif dalam kegiatan kantor, tapi kantor akan tetap dijalankan oleh partner-partner yang ada,"ucapnya.

 

Soal fokus perjuangannya kelak di DPR, Gayus yang juga Rektor Universitas Kristen Krisna Dwipayana ini berjanji akan memfokuskan pada agenda penegakan hukum. Menurut Gayus, hal prioritas yang harus dibenahi dalam penegakan hukum di Indonesia adalah soal pemberantasan korupsi. "PDIP platformnya memang penegakan hukum di negara kita. Ini tentunya akan menjadi concern kami para lawyer yang bisa masuk ke sana," ucapnya.

 

Di pihak lain, Denny secara pribadi masih menyimpan kekecewaan terhadap kinerja advokat yang menjadi anggota dewan selama ini. Ia memandang bahwa mereka belum membawakan aspirasi rakyat, khususnya advokat. Lebih jauh, ia juga menilai bahwa komitmen legislator berlatar belakang advokat terhadap agenda penegakan hukum sejauh ini belum terlihat benar.

 

Rawan money politics

Memperjuangkan penegakan hukum memang enak didengar dan tidak sulit untuk dilisankan. Janji-janji yang sama sudah barang tentu pernah juga diumbar oleh para politisi periode-periode sebelumnya. Namun, begitu mereka sudah berada di dalam DPR banyak yang kemudian melupakannya dan sibuk mengejar ambisi serta keuntungan pribadi masing-masing. Maklum, tidak sedikit caleg yang dikabarkan mengeluarkan dana hingga miliaran untuk mendapat tiket ke Senayan.

 

Oleh karena itu, ketika gedung para wakil rakyat tersebut disesaki pula dengan isu KKN, hal itu seolah-olah sudah menjadi hal yang lumrah. Maklum, sebagian dari anggota dewan tak cuma ingin mencapai titik impas, namun juga berusaha memperoleh fulus lebih banyak dari yang sudah mereka keluarkan selama masa kampanye.

 

Soal maraknya isu money politics di DPR, Hamdan menyatakan bahwa masyarakat tidak bisa menyamaratakan semua anggota dewan terlibat politik uang. Namun, ia mengingatkan bahwa jika jabatan sebagai anggota dewan dijadikan wahana untuk mengejar materi -- ketimbang pengabdian terhadap rakyat -- maka sulit untuk menepis godaan korupsi.

 

Sekedar tahu, gaji anggota DPR perbulan adalah Rp 12 juta, diluar berbagai tunjangan yang bisa lebih besar dari gaji pokok.

 

"Kalau mau mencari duit di tempat lain saja. Cari duit bukan di DPR. DPR itu tempat mengabdi. Jadi anggota DPR sudah harus diniatkan bukan untuk cari duit," Hamdan menegaskan.

 

Hal yang sama dikatakan oleh Ponggawa. "Kita berasal dari dunia praktisi, dunia bisnis. Kalau kita mau mencari duit, ya di dunia bisnis saja, nggak usah masuk kesana," tukasnya. Ponggawa menegaskan bahwa motivasinya menjadi anggota DPR murni untuk pengabdian.  

 

Tapi, jangan lupa bahwa korupsi di DPR bukan hanya korupsi dalam arti sempit, seperti menerima suap. Banyak bentuk lain yang tidak kasat mata dan berada di grey area. Seorang pengacara yang menjadi anggota Komisi II DPR misalnya, bisa dengan mudah menekan Jaksa Agung dan bawahannya--mitra kerjanya di DPR yang bisa ia marahi dalam rapat kerja--untuk memuluskan kasus yang ditangani oleh kantor pengacaranya.

 

Contoh lain, status sebagai anggota komisi IX DPR juga jelas dapat membuka peluang kolusi dan korupsi. Banyak sekali transaksi-transaksi keuangan yang melibatkan negara yang memerlukan persetujuan komisi IX. Dan transaksi-transaksi tersebut jelas membutuhkan jasa penasehat hukum. Disini terdapat peluang abuse of power dari anggota komisi yang berprofesi sebagai advokat.

 

Menilik berbagai hal tersebut, maka mereka yang tidak reelected sebagai anggota dewan pada periode mendatang mungkin justru harus bersyukur karena terbebas dari dahsyatnya godaan korupsi dan lepas dari memikul amanah rakyat. Sebaliknya, mereka yang  baru terpilih maupun yang reelected lebih pantas untuk berduka karena harus menghadapi hebatnya rayuan untuk ber-KKN dan beratnya menanggung amanah rakyat.

 

Daftar Advokat Yang Terpilih Menjadi Anggota DPR/MPR 2004-2009*

*Diolah dari data website Center For Electoral Reform (CETRO)

No

Nama

Parpol

Kantor

1

A. Teras Narang

PDIP

A.Teras Narang SH & Associates

2

Akil Mochtar

Golkar

Akil Mochtar & Rekan

3

Constant Marino Ponggawa

PDS

Hanafiah, Ponggawa,Bangun

4

I Wayan Sudirta

Non Parpol 

Wayan Sudirta SH &Rekan

5

Maisyasyak Johan

PPP

Maiyasyak, Rahardjo & Partners

6

Moh. Mahfud MD

PKB

Mahfud MD & Associates

7

Mulfachri Harahap

PAN

Mulfachri Harahap & Partners

8

Nursyahbani Kacasungkana

PKB

Pengacara di LBH Apik

9

Patrialis Akbar

PAN

Patrialis Akbar SH & Rekan

10

T. Gayus Lumbuun

PDIP

Dr.T.Gayus Lumbuun, SH, MH & Associates

11

Trimedya Pandjaitan

PDIP

Trimedya Pandjaitan & Partners

12

Tumbu Saraswati

PDIP

Tumbu Saraswati & Associates

13

Yusron Ihza

PBB

Ihza & Ihza

 

 

 

 

Tags: