Pantauan Penanganan Pandemi DKI Jakarta, Data Penerima Bansos Masih Kacau
Berita

Pantauan Penanganan Pandemi DKI Jakarta, Data Penerima Bansos Masih Kacau

Langkah cepat antisipasi dalam pengadaan barang dan jasa tersebut tidak dibarengi dengan transparansi dan diseminasi informasi prosesnya ke publik secara memadai.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Menurut Dewi, hingga bulan Juni 2020 (kurang lebih 4 bulan pasca diumumkannya kasus pertama Covid-19 di Indonesia), informasi pengadaan barang dan jasa terkait Covid-19 hanya ditemukan di laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan(SIRUP) saja. Sementara di laman LPSE Provinsi DKI Jakarta tidak ada informasinya. “Informasi baru didapatkan setelah melakukan permintaan informasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi DKI Jakarta,” terangnya.

Berdasarkan data dari SiRUP, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pagu rencana belanja pengadaan barang dan jasa terkait Covid-19 sebesar Rp105.105.408.858. Pagu anggaran ini untuk pengadaan yang tersebar pada satuan kerja.

Sementara itu Peneliti IBC Nova memaparkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari PPID Provinsi DKI Jakarta, anggaran yang dipakai untuk belanja pengadaan barang jasa untuk pemenuhan kebutuhan penanggulangan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp2.942.299.831.337 dan total nilai kontrak/perjanjian/Surat Pesanan sebesar Rp12.398.778.293.130.

Nova kemudian merinci nilai proyek ini tersebar di Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta dengan rincian, 1) Dinas Kesehatan: Rp214.969.167.837,-; 2) Dinas Sosial: Rp1.221.556.660.500,-; 3) BPBD Provinsi DKI Jakarta: Rp1.505.774.003.000,-.

Berdasarkan informasi yang didapat dari PPID Provinsi DKI Jakarta tersebut, dapat dilihat bahwa metode pemilihan dan pengadaan barang dan jasa di Provinsi DKI Jakarta terkait penanganan Covid-19 sebagian besar mengacu dan berpedoman pada Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 dan SE Ka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 (Kajian Cepat).

Di poin 3 huruf a disebutkan bahwa PPK bisa melakukan penunjukkan penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintah atau sebagai penyedia dalam katalog elektronik. Bahkan di poin 4 pengadaan juga bisa dilakukan secara swakelola.

Dengan aturan ini maka pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanggulangan covid-19 diperbolehkan dengan cara pengadaan langsung, e-purchasing, karena alasan darurat (kajian cepat). “Meskipun tidak melanggar aturan, namun hal ini berpotensi besar terhadap munculnya penyimpangan,” ujar Nova.

Tags:

Berita Terkait