Pansus OJK Diisukan Terima Suap
Berita

Pansus OJK Diisukan Terima Suap

Ada anggota Pansus OJK yang diisukan menerima suap Rp100 miliar dari Bank Indonesia. Hal itu dibantah Ketua Pansus.

Yoz
Bacaan 2 Menit
Pansus OJK Diisukan Terima Suap
Hukumonline

Wajah Ketua Pansus OJK Nusron Wahid menegang. Ia kecewa dengan munculnya isu suap kepada Pansus dalam pembahasan RUU OJK. Saking geramnya, Nusron bersedia diperiksa KPK dan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Pansus jika ia atau anggota Pansus lainnya terbukti menerima suap dari Bank Indonesia dan Pemerintah dalam upaya penyusunan UU OJK.

 

Terbengkalainya pembahasan RUU OJK antara Pemerintah dan DPR turut diwarnai isu suap Rp100 miliar terhadap anggota Pansus OJK. Tak mau namanya tercemar, Nusron Wahid, anggota Komisi XI DPR yang juga Ketua Pansus menyatakan semua anggota DPR yang tergabung dalam Pansus OJK bersih dari praktik kotor tersebut. Ia mengklaim, semua anggota Pansus memiliki integritas yang tinggi.

 

“Itu tidak benar. Saya berani menjaminkan jabatan dan berani dilaporkan ke KPK jika ada suap terhadap anggota Pansus dalam upaya penyusunan UU OJK,” ujarnya.

 

Kendati membantah adanya praktik suap dalam pembahasan RUU OJK, Nusron tak memungkiri pihaknya sering digoda dan ditawarkan dana besar oleh beberapa pihak. Akan tetapi, katanya, anggota Pansus tak pernah terpengaruh atas lobi kotor tersebut. “Itu gak akan mempan,” aku politisi Partai Golkar ini.

 

Pendapat Nusron diamini rekan separtainya di Komisi XI, Harry Azhar Azis. Bahkan, Wakil Ketua Komisi keuangan dan perbankan ini mengatakan, Ketua Ikatan Pegawai Bank Indonesia (IPEBI), Agus Santoso, telah melakukan tuduhan yang tidak bisa dibuktikan. Harry merasa siap jika pada akhirnya permasalahan ini dibawa ke ranah hukum.

 

Isu suap terhadap anggota Pansus OJK mencuat ketika Pansus melakukan rapat internal pada Senin (13/12). Harry menceritakan, kabar dugaan suap itu sempat dibicarakan dengan Gubernur BI pada saat pembahasan Anggaran Tahunan Bank Indonesia pada Selasa (14/12). Panasnya suasana rapat akibat isu suap membuat pertemuan dengan Gubernur BI saat itu terhenti dan dilanjutkan Rabu ini.

 

Menurut Harry, saat rapat dengan Gubernur BI, beberapa anggota dewan meminta penjelasan dugaan suap tersebut. “Komisi XI sudah meminta bukti-bukti kepada Agus, namun tidak bisa ditunjukkan hingga dia meminta maaf,” ucap Harry.

 

Untuk diketahui, pembahasan RUU OJK antara DPR dan Pemerintah bisa dibilang sudah tiga perempat jalan. Hanya saja keduanya masih menemui perbedaan pendapat dalam membahas RUU ini. Bagi IPEBI, hal ini menjadi sebuah ancaman. Soalnya, mereka enggan bergabung ke lembaga OJK. IPEBI mengklaim, hampir 80 persen pegawai BI emoh bergabung ke OJK.

 

Bukan hanya tak ingin bergabung dengan OJK. IPEBI juga menolak konsep RUU OJK yang diusulkan DPR dan pemerintah. Menurut Agus, konsep RUU OJK saat ini terdiri dari dua bagian yaitu OJK dan BI. Dalam OJK, terdiri dari pengaturan, pengawasan, dan juga masuk fungsi menjaga stabilitas sistem keuangan. Ia mengatakan, hal itu menyalahi UU BI Pasal 34, dimana fungsi OJK hanya pengawasan, tidak sampai stabilitas sistem keuangan. Dari sini terlihat jelas, IPEBI tidak mau OJK terbentuk.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI lainnya, Achsanul Qosasi berharap masalah ini tidak terlalu dibesar-besarkan. Menurut politisi Partai Demokrat ini, persoalan tersebut telah diselesaikan secara baik-baik oleh pihak BI dan DPR.  “Sudahlah, jangan dibesar-besarkan,” pintanya kepada wartawan.

 

Sayangnya, pihak BI belum mau memberikan komentar mengenai hal ini. Gubernur BI, Darmin Nasution bungkam ketika ditanya tanggapannya. Begitupun Agus sebagai pihak yang dipersoalkan. Hal itu juga dilakukan Direktur Perencanaan Strategis dan Humas BI, Dyah K Mukhijani yang tak menanggapi SMS hukumonline terkait hal ini.

Tags: