Pansus Bisa Jadi Alat Pengawasan Atasi Masalah Kabut Asap
Berita

Pansus Bisa Jadi Alat Pengawasan Atasi Masalah Kabut Asap

Dapat memonitor kerja pemerintah di tingkat lapangan untuk memaksimalkan koordinasi antar institusi, hingga melakukan pemanggilan terhadap perusahaan pelaku pembakar hutan.

RFQ
Bacaan 2 Menit

Dikatakan Djasarmen, lembaganya telah membentuk Tim Kerja (Timja). Bahkan, Timja sudah turun ke lapangan. Berdasarkan pantauan Timja, kata Djasarmen, keterlibatan Pemda tidaklah maksimal. Ia berharap Presiden Jokowi membentuk Instruksi Presiden (Inpres) yang intinya ada keterlibatan Pemda dalam penanganan kabut asap. “Jadi kepala daerah harus bertanggungjawab,” ujarnya.

Anggota Timja itu mengatakan, dengan dibentuk Pansus, setidaknya perlu kerjasama yang ciamik dengan pemerintah. Kedua institusi tersebut mesti berjalan beriringan dalam rangka mengatasi musibah kabut asap. Pansus, kata Djasarmen, mesti mencari akar permasalahan. Selain itu, Pansus memberikan rekomendasi seputar solusi dalam mengatasi kabut asap.

“Kemudian juga kerja Pansus jangan terlalu lama. Kami juga dalam Prolegnas tahun depan akan mengusulkan tentang RUU tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan,” imbuhnya.

Ketua Departemen Advokasi WALHI Nur Hidayati berpandangan, terjadinya musibah kabut asap disebabkan adanya kesalahan kolektif seluruh penyelenggara negara yang memberikan perizinan pembukaan lahan. Ia menilai kebakaran hutan dalam kurun waktu 18 tahun tak juga dapat diatasi. Siklus kebakaran hutan bakal selesai dengan menyerahkan pada alam, yakni musim penghujan. Rentang 18 tahun, upaya yang dilakukan pemerintah hanyalah hisapan jempol belaka.

“Mindsetnya, kabut asap diselesaikan dengan hujan. Jadi serahkan ke Tuhan. Upaya penanganan itu kalau diaudit itu tidak ada hasilnya. Jadi kalau mau dibentuk sesuatu harus dibuat restorasi besar-besaran,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait