Pansus: Skandal Pelindo II Rugikan Negara Triliun Rupiah
Berita

Pansus: Skandal Pelindo II Rugikan Negara Triliun Rupiah

Ada tiga permasalahan besar. Mulai perpanjangan kerjasama PT JICT dengan amandemen pemberian kuasa hingga pembiayaan pembangunan Terminal Pelabuhan Kalibaru.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Foto: RFQ
Foto: RFQ

Sejumlah rangkaian permintaan keterangan dari pihak terkait telah dilakukan Pantia Khusus (Pansus) Pelindo II, termasuk mendapatkan berbagai dokumen yang menjadi bahan untuk dijadikan rekomendasi. Setelah menggelar 13 kali rapat dengan berbagai pihak, setidaknya Pansus menengarai adanya kerugian negara melebihi angka Rp7 triliun.

Hal itu disampaikan Ketua Pansus Pelindo II, Rieke Dyah Pitaloka, dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Di mana Muara Pelindo Gate’ di Gedung DPR, Jumat (13/11). “Pansus Pelindo II telah dapat mengidentifikasi adanya kerugian keuangan negara dengan jumlah lebih dari Rp7 triliun,” ujarnya.

Menurut Rieke, Pansus sedang mengidentifikasi dugaan berbagai penyimpangan dalam bentuk pelanggaran konstitusi. Tak itu saja, terdapat perbuatan melawan hukum dalam kerangka tindak pidana korupsi.

Pansus sudah memetakan tiga permasalahan besar. Pertama, perpanjangan kerjasama dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) yang dilakukan dengan mengamandemen pemberian kuasa.

Menurut Rieke, terdapat indikasi kuat penyimpangan dalam proses amandemen pemberian kuasa kepada PT JICT dari PT Pelindo II yang dilakukan sebelum berakhir masa perjanian. Pansus menduga adanya ketidakwajaran dalam penentuan struktur dan komposisi saham serta penerimaan cash yang diperoleh PT Pelindo II dari PT Hutchison Port Hongkong (HPH) atas amandemen perjanjian pemberian kuasa dengan perpanjangan waktu kerjasama.

Bila PT Pelindo II tidak melakukan amandemen perpanjangan pemberian kuasa dan mengambil alih 100 perpsen kepemilikan saham PT JICT, maka akan dihilangkan opsi dalam analisa keuangan. Padahal, kemampuan dalam negeri untuk mengelola pelabuhan dapat diandalkan.

Kedua, pemeriksaan terhadap program pembangunan Terminal Pelabuhan Kalibaru. Pansus mendeteksi adanya berbagai penyimpangan dalam proses perencanaan. Misalnya,  dasar penyusunan program pembangunan Terminal Kalibaru diduga kuat tidak mengacu rencana induk pelabuhan nasional dan rencanan jangka panjang perusahaan. Selain itu, proses penyusunan  feasibility study yang dilakukan PT Pelindo II tidak layak serta tidak mengacu kondisi nyata di lapangan.

Tags:

Berita Terkait