Pansel Tetapkan Tiga Anggota Dewan Etik
Berita

Pansel Tetapkan Tiga Anggota Dewan Etik

Jika Perppu MK disahkan DPR, MK diminta menerima keberadaan MKHK.

ASH
Bacaan 2 Menit
Pansel Tetapkan Tiga Anggota Dewan Etik
Hukumonline

Anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi yang dinanti akhirnya terpilih. Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan Panitia Seleksi Dewan Etik telah menetapkan tiga anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi periode 2013-2016. Ini adalah keputusan yang diambil Panitia Seleksi setelah menggelar proses seleksi sejak November lalu.

“Ada tiga yang terpilih yaitu Prof Abdul Muktie Fadjar dari unsur mantan hakim konstitusi, Prof Muchammad Zaidun dari unsur akademisi, dan Dr. KH A. Malik Madani dari unsur tokoh masyarakat,” kata Hamdan, saat konferensi pers di Gedung MK, Kamis (12/13).

Menurut dia, keanggotaan dewan etik ini telah ditetapkan melalui Keputusan Ketua MK Nomor 15 Tahun 2013 tentang Dewan Etik Hakim Konstitusi Periode 2013-2016. Selanjutnya Dewan Etik segera melaksanakan tugas sesuai Peraturan MK No. 2 Tahun  2013 tentang Dewan Etik Hakim Konstitusi untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim konstitusi, serta kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi (Sapta Karsa Utama).

“Awal Januari sudah mulai bekerja, dan pada bulan ini kami akan bertemu dan mereka juga akan mulai menyusun mekanisme kerja, termasuk siapa yang akan jadi ketua dan anggota yang terpilih,” jelasnya.

Hamdan mengungkapkan Panitia Seleksi yang terdiri Prof Laica Marzuki, Drs KH Slamet Effendy Yusuf dan Prof Aswanto telah melakukan seleksi terhadap 37 calon yang terdiri enam calon dari mantan hakim konstitusi, tujuh calon dari akamedisi dan 24 calon dari tokoh masyarakat.

Ketika dikonfirmasi terpisah, mantan Hakim MK Abdul Mukhtie Fadjar belum bisa berkomentar banyak atas terpilihnya dirinya menjadi Dewan Etik MK. Sebab, hingga saat ini belum ada pemberitahuan secara resmi dari MK. Makanya, Mukhtie enggan berkomentar banyak tentang Dewan Etik.

“Saya belum banyak tahu soal Dewan Etik ini, jadi kita lihat dulu,” papar Mukhtie ditemui di gedung KY Jakarta saat menjadi tim panel seleksi calon hakim agung.

Namun begitu, Mukhtie berpendapat adanya Dewan Etik bisa menjadi harapan MK untuk memulihkan kepercayaan dan wibawa lembaga yang dipimpin Hamdan Zoelva.

Sementara Komisioner KY Bidang Hubungan Antar lembaga, Imam Anshori Saleh menyatakan lembaganya menghormati terbentuknya Dewan Etik MK. “Kita tidak punya kompetensi untuk menolak atau menerima, tetapi KY tetap melaksanakan isi Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang MK,” kata Imam. 

Hanya saja, dirinya mengingatkan akan ada konsekuensi yang harus diterima MK jika nantinya Perppu MK disahkan DPR. “Tapi nanti kalau Perppu disahkan menjadi undang-undang oleh DPR, maka konsekuensinya MK harus menerima Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang dibentuk berdasarkan Perppu itu,” katanya.

Sekadar informasi seputar latar belakang tiga nama yang terpilih sebagai Dewan Etik. Abdul Mukhtie Fadjar adalah hakim konstitusi untuk dua periode. Muktie menjadi hakim konstitusi di era kepemimpinan Jimly Asshiddiqie dan Moh Mahfud MD. Selain hakim konstitusi, Muktie juga tercatat sebagai Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Prof Zaidun adalah Guru Besar sekaligus Dekan di Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Selain akademisi, penelusuran hukumonline, Prof Zaidun juga menjalani profesi praktisi hukum. Dia bahkan menjadi partner sekaligus pendiri firma hukum Zaidun and Partners.

Terakhir, KH Malik Madani tercatat sebagai Khatib Am Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Malik juga tercatat sebagai Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua MUI Propinsi Yogyakarta.

Tags:

Berita Terkait