Pansel Klaim Libatkan Banyak Lembaga Telusuri Rekam Jejak Capim KPK
Berita

Pansel Klaim Libatkan Banyak Lembaga Telusuri Rekam Jejak Capim KPK

Namun, Pansel memastikan selalu mengecek kembali masukan dari sejumlah lembaga mengenai rekam jejak para capim KPK. Artinya, tak semua masukan tersebut memiliki kategori kebenaran atau kepastian hukum.

Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) menanggapi pernyataan Juru Bicara KPK Febri Diansyah soal rekam jejak 20 capim yang lolos pada tahap profile assessment. Mereka mengklaim melibatkan banyak lembaga termasuk KPK dalam menelusuri rekam jejak (tracking) para capim KPK 2019-2023.

 

"Pansel KPK menerima hasil tracking pada tahapan profile assessment kemarin tidak hanya dari KPK. Tapi, dari 7 lembaga negara lain, BNPT, BNN, Polri, PPATK, BIN, Dirjen Pajak, dan MA. Semua masukan tracking tersebut dan juga masukan masyarakat melalui email, surat dan lainnya kami pelajari, klarifikasi serta recheck kembali," kata anggota Pansel KPK, Hendardi, di Jakarta, Sabtu (24/8/2019) seperti dikutip Antara.

 

Hendardi memastikan selalu mengecek kembali masukan dari sejumlah lembaga mengenai rekam jejak para capim KPK. Namun, tak semua masukan tersebut memiliki kategori kebenaran atau kepastian hukum.

 

"Tracking dan masukan-masukan itu tentu saja ada yang berkategori kebenaran, indikasi atau sudah/belum berkekuatan pasti. Semua itu kami klarifikasi terhadap pihak yang menyampaikan tracking dari lembaga-lembaga tersebut," kata aktivis HAM ini.

 

Jadi, lanjut Hendardi, jika lembaga seperti KPK menyampaikan tracking itu belum tentu semua memiiliki kategori kebenaran atau kepastian hukum. "Bisa berupa indikasi yang nantinya dapat diperdalam dalam tahapan seleksi berikutnya. Jika temuan merupakan kebenaran atau berkekuatan hukum tentu tidak kami toleransi," tegasnya.

 

Ketua Setara Institute ini juga tidak mempermasalahkan bila KPK atau unsur masyarakat menyampaikan kepada publik mengenai rekam jejak para capim KPK. "Jika KPK dan lembaga tersebut atau unsur masyarakat menyampaikan hasil tracking atau masukan secara terbuka dan menyebutkan nama-nama mereka di ruang publik silakan saja. Namun, jika itu belum merupakan kebenaran/punya kepastian hukum tentu pihak-pihak tersebut memiliki konsekuensi hukum dengan capim yang bersangkutan," ujarnya.

 

Pansel pun mengucapkan terima kasih kepada KPK dan lembaga-lembaga lain yang telah membantu Pansel memberikan tracking terhadap 40 capim hasil seleksi Pansel. Baca Juga: Catatan KPK terhadap 20 Capim

 

Sebelumnya, KPK telah menyampaikan data terkait rekam jejak kepada Pansel khususnya penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap 20 capim KPK 2019-2023 yang lulus seleksi profile assessment. Dari 20 nama tersebut, kata Febri, lembaganya memberikan catatan terhadap beberapa nama.

 

"Kalau kita lihat dari 20 nama yang beredar dan diumumkan tadi ada beberapa nama yang kami pandang cukup bagus rekam jejaknya, tetapi masih ada sejumlah nama yang sudah kami  sampaikan sebenarnya pada pansel masih memiliki catatan," ujar Febri.

 

"Datanya  kami temukan ada 18 orang dari 20 orang calon pimpinan KPK tersebut pernah menyampaikan LHKPN. Pernah ini artinya ketika dia menjadi penyelenggara negara pernah melaporkan ada yang satu kali, dua kali, empat kali sampai enam kali." 

 

Namun, kata Febri, untuk penyampaian LHKPN secara periodik tahun 2018 yang wajib dilaporkan dalam rentang 1 Januari-31 Maret 2019 hanya 9 capim KPK yang menyampaikannya secara tepat waktu.

 

"Untuk laporan periodik tahun 2018 kami identifikasi yang patuh melaporkan secara tepat waktu adalah 9 orang. Jadi, dari 20 itu 9 orang yang patuh melaporkan periodik secara tepat waktu berasal dari unsur KPK, Polri, Kejaksaan, BPK, mantan LPSK, dekan salah satu universitas, dan Kementerian Keuangan," ungkapnya.

 

Selanjutnya, kata Febri, terdapat 5 capim KPK yang terlambat menyampaikan LHKPN. "Artinya, kewajiban dari 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2019, tetapi baru melaporkan setelah itu bahkan ada yang mepet-mepet menjelang proses seleksi dilakukan. Lima orang ini berasal dari unsur Polri, Kejaksaan, dan Seskab," ungkap dia.

 

Bahkan, kata dia, terdapat 2 capim KPK yang tidak pernah menyampaikan LHKPN-nya secara periodik. "Ternyata masih ada dua calon yang tidak pernah melaporkan secara periodik untuk kewajiban pelaporan periodik tahun 2018 ini yang berasal dari unsur Polri dan karyawan BUMN."

 

KPK akan membahas kembali rencana lanjutan penelusuran rekam jejak setelah Pansel mengumumkan 20 nama. “Kami juga mengajak masyarakat yang selama ini menjaga dan merawat KPK agar terlibat aktif mengawal proses seleksi ini.”

 

Pansel Capim KPK telah mengumumkan 20 orang kandidat yang lulus profile assessment untuk menjadi komisioner KPK periode 2019-2023, Jum’at (23/8/2019) kemarin. Pansel sudah meneliti para calon pimpinan KPK tersebut sejak tahapan tes psikologi sampai profile assessment Pansel juga sudah mencermati rekam jejak para capim tersebut. 

 

Dari 20 orang yang diumumkan lolos seleksi profile assesment berasal dari latar belakang yakni akademisi/dosen 3 orang; advokat/konsultan hukum 1 orang;BUMN 1 orang; jaksa 3 orang; pensiunan jaksa; 1 orang; hakim 1 orang; anggota Polri 4 orang; auditor 1 orang; komisioner/pegawai KPK 2 orang; PNS 2 orang;penasihat menteri 1 orang. (ANT)

Tags:

Berita Terkait