Pansel Capim KPK Ditetapkan, Ini Harapan Pimpinan KPK
Berita

Pansel Capim KPK Ditetapkan, Ini Harapan Pimpinan KPK

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi berpendapat komposisi pansel capim KPK bernuansa kompromi kepentingan elit dalam lingkaran terdekat presiden dari pada upaya sungguh-sungguh untuk memberantas korupsi.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Menurut dia, pemberantasan korupsi harus memperhatikan hal tersebut di mana ada keterwakilan dari beberapa eleman masyarakat maupun lembaga. "Saya rasa pemberantasan korupsi memperhatikan hal itu. Ada keterwakilan beberapa elemen masyarakat atau lembaga dalam rangka pemberantas korupsi, baik penindakan atau pencegahan. Dari akademisi, masyarakat ada, saya kira harus ada keterwakilan itu," kata Alexander.

 

Diketahui, Pansel Capim KPK 2019-2023 dipimpin Yenti Ganarsih sebagai ketua. Yenti adalah seorang akademisi Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, yang juga mantan Plt. Pimpinan KPK, Indriyanto Senoadji, ditetapkan menjadi wakil ketua pansel.

 

Adapun sebagai anggota pansel, Presiden menetapkan Harkristuti Harkrisnowo, akademisi yang juga pakar hukum pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM); Hamdi Moeloek, akademisi dan pakar psikologi Universitas Indonesia; serta Marcus Priyo, akademisi dan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada.

 

Kemudian ada juga Hendardi, pendiri LSM Setara Institute, dan Al Araf, Direktur Imparsial, duduk sebagai anggota. Dalam pansel tersebut juga duduk dua unsur pemerintah, yakni Diani Sadia, Staf Ahli Bappenas, dan Mualimin Abdi, Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM.

 

Pansel Capim KPK 2019-2023 akan bekerja menyeleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023 sejak Keputusan Presiden ditetapkan. Mereka akan bertugas menyaring dan mengusulkan nama-nama calon kepada Presiden dan bekerja hingga terbentuknya pimpinan KPK periode 2019-2023.

 

Kompromi Kepentingan Elit

Selain itu, Pansel Capim KPK pun mendapatkan perhatian dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang terdiri dari ICW, TII, Pusako, Pukat UGM, YLBHI, MCW, KRPK, SAHDAR Medan, GAK Lintas Perguruan Tinggi, Banten Bersih. dan MaTA Aceh. Dalam rilis yang diterima Hukumonline, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi berpendapat komposisi pansel capim KPK bernuansa kompromi kepentingan elit dalam lingkaran terdekat presiden dari pada upaya sungguh-sungguh untuk memberantas korupsi.

 

Koalisi menjelaskan mestinya Presiden Jokowi melakukan evaluasi menyangkut kinerja sejumlah anggota Pansel terdahulu. Mengingat pada periode kepemimpinan KPK hari ini, banyak masalah internal KPK yang kian mengkhawatirkan. Termasuk aspek rekam jejak dilihat dari integritas maupun sikap atau posisi mereka terhadap kelembagaan KPK.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait