Panja RUU Advokat Berencana Keluar Negeri
Berita

Panja RUU Advokat Berencana Keluar Negeri

Guna mempelajari sistem single bar dan multi bar untuk organisasi advokat.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Panja RUU Advokat Berencana Keluar Negeri
Hukumonline

Panitia kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat menunjukkan keseriusannya untuk menuntaskan tugas. Keseriusan itu ditunjukkan dengan rencana panja untuk studi banding ke Amerika Serikat dan Jepang. Guna memperdalam sistem single bar atau multi bar sebelum dimasukkan dalam RUU Advokat sebagai pengganti UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Memang sangat penting agar UU Advokat berkualitas. Namun ini belum pasti tanggalnya,” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Achmad Dimyati Natakusuma melalui sambungan telepon kepada wartawan, Selasa (9/4).

Dia perkirakan keberangkatan panja saat masa reses pekan depan. Dikatakan Dimyati, dipilihnya dua negara tersebut karena organisasi advokat di Amerika menganut single bar. Sedangkan Jepang menganut multi bar.

Dimyati mengutarakan panja tak hanya mendalami sistem organisasi advokat di kedua negara tersebut. Panja akan membandingkan pula penerapan sistem pendidikan advokat, kode etik,beracara, serta sistem pengawasan terhadap advokat.

Menurut Dimyati, panjatak cukup hanya mendapat masukan dari sejumlah stakeholder  di dalam negeri. Pasalnya dengan melakukan studi banding keluar negeri akan menjadi tambahan bahan dalam menyusun RUU Advokat.

Apalagi, masing-masing organisasi advokat di Indonesia memiliki kode etik dan menggelar pendidikan advokat. Atas dasar itulah, perlunya perbandingan organisasi advokat di negara lain agar dihasilkan draf RUU yang selaras dan komprehensif.

Lebih jauh Dimyati menuturkan rencana keberangkatan Panja RUU Advokat sudah mendapat izin dari pimpinan DPR. keberangkatan ke Negeri Paman Sam dan Negeri Matahari itu sudah dianggarkan pembiayannya.

Jikalau tak mendapat biaya pulang pergi dari negara, Dimyati bersikeras tetap mewujudkan rencananya studi banding Panja. “Kalau negara tidak membiayai, kami akan tetap jalan. RUU ini penting kok,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dimyati menambahkan studi banding terkait dengan pembahasan RKUHAP dan RKUHP. Ia beralasan, RUU Advokat perlu diselaraskan dengan RUU KUHAP dan RKUHP agar tidak terjadi benturan. Pasalnya, advokat merupakan bagian dari proses penegakan hukum. “Kami perlu melakukan pendalaman, agar menghasilkan kualitas yang baik,” imbuhnya.

Rencana keberangkatan Panja RUU Advokat menuai kritik dari Direktur Investigasi dan Advokasi FITRA, Ucok Sky Khadafi. Ia berpandangan bertandang ke Amerika dan Jepang hanyalah akal-akalan untuk melakukan studi banding.

Menurutnya, keberangkatan Panja RUU Advokat ke Amerika akan memperoleh uang perjalanan sebesar AS$527 per orang per hari. “Tetapi yang lebih menguntungkan buat anggota dewan adalah Ongkos pesawat bangku eksekutif dari Jakarta ke Washington sebesar AS$14.428,” kritiknya dalam pernyataan tertulis kepada wartawan.

FITRA meminta kepada Baleg dan pimpinan DPR untuk membatalkan keberangkatan keluar negeri. Karena hanya memboroskan anggaran uang pajak rakyat. Terlebih, advokat belum tentu menyetujui keberangkatan Panja RUU Advokat ke Amerika dan Jepang.

“Tetapi, kalau angggota DPR tidak mau memenuhi permintaan lembut FITRA ini, kami hanya bisa mengucapkan selamat berlibur alias bersenang-senang sambil studi banding RUU Advokat,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait