Panja Jiwasraya Bakal Panggil Sejumlah Pihak
Berita

Panja Jiwasraya Bakal Panggil Sejumlah Pihak

Untuk mengetahui perkembangan terbaru penanganan kasus Jiwasraya. Kejagung baru menetapkan tersangka baru yakni Direktur PT Maxima Integra Investama, Joko Hartomo Tirto.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Anggota Panja Penegakan Hukum ini mengakui Kejagung telah menetapkan Benny Tjokro sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya ini. Dia mensinyalir masih terdapat orang atau pihak lain yang terlibat dalam kasus megaskandal Jiwasraya yang ditengarai merugikan keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun sesuai perkiraan Kejaksaan Agung.

 

Dia meminta penyidik Kejaksaan Agung mesti menelusuri dalang di balik kasus Jiwasraya ini. Termasuk menelusuri alliran dana nasabah yang diinvestasikan ke sejumlah tempat. Menurutnya, pertanyaan-pertanyaan seperti itu yang bakal ditujukan pada Jampidsus dan jajarannya dalam penanganan kasus Jiwasraya. “Itu akan kita telusuri dan kita perdalam di panja.”

 

Politisi Partai Gerindra itu menerangkan pasca mendapat informasi lengkap dan kongkrit dari Jampidus, Panja Penegakan hHkum bakal melanjutkan memanggil Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Supaya panja dapat mengetahui detil aliran dana hingga sejauh mana fungsi pengawasan terhadap perusahaan BUMN di sektor keuangan,” katanya.

 

Kejaksaan Agung akhirnya kembali menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi Jiwasraya yakni Direktur PT Maxima Integra Investama Joko Hartomo Tirto. Mengenakan rompi tahanan, Joko digelandang ke rumah tahanan di Kejagung, Kamis (6/2/2020) malam. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan dugaan keterlibatan Joko dengan tersangka lain ditengarai sejak 2008.

 

“Awalnya Joko diperiksa sebagai saksi, namun berdasarkan keterangan dan alat bukti yang cukup, penyidik memutuskan Joko berstatus tersangka,” kata Hari.   

 

Dengan ditetapkannya Joko menjadi tersangka, maka jumlah tersangka kasus Jiwasraya  menjadi enam orang yaitu mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo; mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim; Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; pemilik Trada Alam Mineral (TRAM) Heru Hidayat; dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

 

Dalam kasus in, Kejagung menduga adanya penyalahgunaan dana untuk investasi dengan melibatkan belasan perusahaan yang diduga melanggar tata kelola perusahaan yang baik. Hingga Agustus 2019, Kejaksaan Agung memperkirakan ada potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.

Tags:

Berita Terkait