Panitera PTUN Medan Akui Terima AS$1000 dari OC Kaligis
Utama

Panitera PTUN Medan Akui Terima AS$1000 dari OC Kaligis

OC Kaligis akan ungkap semuanya di persidangan.

NOV
Bacaan 2 Menit

"Setelah putusan dibacakan dan PTUN menyatakan surat panggilan dari Kejati Sumut batal, Gary kembali menyerahkan uang AS$1000 kepada Pak Syamsir. Ini juga tidak pernah diduga oleh Pak Syamsir. Jadi, hanya sebatas itu, sehingga saya berani mengatakan Pak Syamsir tidak berperan apa-apa dalam suap menyuap antara Ketua PTUN dengan Pak OC," tuturnya.

Dengan demikian, John menegaskan, meski Syamsir menerima uang dari OC Kaligis dan Gary, kliennya tidak tahu-menau mengenai penyuapan yang diduga dilakukan OC Kaligis dan Gary kepada tiga hakim PTUN Medan. Terlebih lagi, Syamsir sebagai panitera tidak memiliki kewenangan apa-apa dalam memutus suatu perkara.

Namun, John tidak menampik jika Syamsir telah melakukan kesalahan dengan menerima uang pemberian OC Kaligis dan Gary. John juga membenarkan jika Syamsir telah mengakui semua perbuatannya dengan jujur. Untuk itu, Syamsir tidak bisa lepas dari pemidanaan. "Dan dia bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya," imbuhnya.

Terpisah, pengacara OC Kaligis, humphrey Jemat belum mau berkomentar mengenai pengakuan Syamsir. Ia juga tidak membenarkan maupun membantah mengenai adanya pemberian uang AS$1000 dari OC Kaligis kepada Syamsir. "Soal itu nanti OCK ungkapkan dalam persidangan. Kamis ini OCK hadir kok," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, OC Kaligis bersama anak buahnya, Gary, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti diduga memberikan sejumlah uang kepada Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim PTUN Medan, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, serta panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Dugaan penyuapan ini berkaitan dengan gugatan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis yang diajukan ke PTUN Medan. Ahmad memberikan kuasa kepada Gary dan sejumlah advokat di kantor hukum OC Kaligis untuk menggugat Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan Kejati Sumut Sumut.

Dalam penyelidikan itu, Kejati Sumut menemukan indikasi adanya peristiwa pidana terkait dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan Pemprov Sumut. Kejati Sumut menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan pejabat Pemprov Sumut.

Alhasil, majelis hakim yang terdiri dari Tripeni, Dermawan, dan Amir mengabulkan gugatan Ahmad. Majelis menganggap, berdasarkan UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang berwenang menilai ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang bukan Kejati Sumut, melainkan PTUN Medan.

Tags: