Panitera Pengganti Juga Tuntut Peningkatan Kesejahteraan
Berita

Panitera Pengganti Juga Tuntut Peningkatan Kesejahteraan

Karena beban kerjanya bertambah setelah ada Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Hubungan Industrial.

Ant/IHW
Bacaan 2 Menit

Ia mengungkapkan, saat ini panitera pengganti di PN Semarang hanya menerima tunjangan panitera sebesar Rp350 ribu per bulan dan mendapat honor tambahan Rp70 ribu per perkara tiap mendampingi majelis hakim menyidangkan suatu perkara.

Menurut dia, besarnya tunjangan yang diterima panitera pengganti masih berdasarkan Peraturan Pemerintah Tahun 1998. "Tunjangan yang telah diterima para hakim, baik hakim karir maupun hakim ad hoc tiap bulan mencapai Rp12 juta," katanya.

Terkait dengan hal tersebut, pemerintah diharapkan dapat segera mengatur pemberian tunjangan dan uang kehormatan serta hak-hak bagi panitera pengganti berdasarkan UU dengan nominal yang tidak terlalu jauh dengan hakim PN Semarang, Pengadilan Tipikor, Pengadilan Hubungan Industrial Semarang.

Berdasarkan penelusuran hukumonline, peraturan terakhir yang mengatur soal tunjangan bagi panitera adalah Peraturan Presiden No 24 Tahun 2007. Panitera pengganti untuk pengadilan kelas II mendapat tunjangan Rp300 ribu tiap bulan. Sementara panitera pengganti di Mahkamah Agung mendapat tunjangan Rp2,025 juta.  

Tags: