Panitera Pengadilan, Tak Sekadar Jenjang Karir
Edisi Lebaran 2010

Panitera Pengadilan, Tak Sekadar Jenjang Karir

Inilah sekilas gambaran tugas dan tantangan Panitera Pengganti di pengadilan biasa dengan di Mahkamah Konstitusi.

Ash/Dny/Rfq
Bacaan 2 Menit
Panitera Pengadilan tak sekedar jenjang karir, Foto: Ilustrasi (Sgp)
Panitera Pengadilan tak sekedar jenjang karir, Foto: Ilustrasi (Sgp)

Menjalani tugas profesi panitera pengganti di pengadilan mungkin bagi sebagian orang memandang hanya sebatas mendampingi hakim dalam persidangan dan mencatat jalannya proses persidangan. Padahal jika ditelisik lebih jauh tugas seorang panitera pengganti tentunya cukup menentukan dalam proses persidangan untuk menelurkan sebuah putusan yang berkualitas guna memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang terlibat.               

 

Tanpa peran seorang panitera pengganti di persidangan niscaya akan sulit tersusun sebuah pertimbangan putusan pengadilan yang komprehensif. Sebab, di tangan seorang panitera pengganti justru peran hakim sangat terbantu oleh peran panitera pengganti untuk menyusun sebuah pertimbangan putusan yang baik.

 

Keberadaan profesi panitera pengganti ini tak hanya ada di pengadilan lingkungan Mahkamah Agung (MA), tetapi juga di Mahkamah Konstitusi yang juga menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman. Karenanya, secara normatif jabatan fungsional panitera pengganti di pengadilan lingkungan MA diatur dalam UU sesuai jenis peradilan. Misalnya, dalam UU Peradilan Umum, UU PTUN, UU Pengadilan Agama yang mengatur proses pengangkatan dan pemberhentian jabatan panitera pengganti. Dalam UU itu diatur secara lebih rinci, mulai dari tugas dan fungsi panitera, panitera muda, dan panitera pengganti di pengadilan tingkat pertama, banding atau kasasi. Bahkan, jenjang karir jabatan ini diatur secara detail di masing-masing beleid itu. Tugas dan fungsi jabatan panitera di MK disinggung sekilas dalam UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK.

 

Uniknya di era modern seperti sekarang ini tugas panitera pengganti - khususnya pengadilan di bawah MA – umumnya masih mencatat dengan tangan setiap kejadian yang terungkap dalam persidangan. Terlebih, umumnya pengadilan di lingkungan MA tak menyediakan fasilitas rekaman dalam ruang sidang.

 

Kepada hukumonline, Panitera Mahkamah Agung Suhadi tak menampik kenyataan itu. Ia mengatakan secara umum setiap pengadilan di lingkungan MA tak menyediakan alat perekam seperti di MK. Berbeda dengan proses persidangan di MK sebagian tugas panitera pengganti ditunjang fasilitas yang memadai, seperti adanya alat perekam di ruang sidang yang hasilnya diolah bagian risalah untuk digunakan oleh panitera pengganti dan hakim konsitusi atau para pihak. Masyarakat pun bisa meminta hasilnya.

 

“Selain mencatat, tugas panitera pengganti, ia didukung adanya rekaman sidang, kalau di pengadilan negeri belum ada itu,” akunya. “Bahkan jika proses persidangan lama, panitera pengganti bisa bergantian, ini tak sama dengan di MA.” Meski secara tugas dan fungsi panitera pengganti di MK sama dengan panitera pengganti di pengadilan di lingkungan MA yang membantu hakim dalam sidang.

 

Ia mengaku MA belum bisa menyediakan fasilitas rekaman di setiap pengadilan yang jumlahnya sekitar 800 pengadilan di lingkungan pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara, dan pengadilan militer. Jika semua pengadilan dilengkapi sarana alat perekam membutuhkan biaya yang sangat besar. “MA bisa merambah ke sana”.

 

Karena itu, seorang panitera pengganti di semua tingkatan pengadilan dituntut harus cermat, teliti, dan memiliki daya tangkap yang kuat saat membantu tugas hakim dalam memutus perkara terutama dalam menyusun berita acara sidang. Berita acara sidang ini memuat fakta apa yang disampaikan terdakwa atau saksi. Lalu, ditandatangani panitera pengganti dan ketua majelis. “Kalau panitera pengganti di MA tak membuat berita acara sidang karena tidak memeriksa terdakwa atau saksi secara langsung, ia hanya menyusun putusan berdasarkan catatan pendapat majelis hakim agung dalam musyawarah majelis,” ujar pria yang baru saja resmi diangkat sebagai Panitera MA menggantikan Sareh Wiyono itu.

 

Wiji Astuti, Panitera Pengganti di PN Jakarta Pusat mengaku selain mencatat dalam setiap fakta persidangan, ia dibantu alat perekam di ruang sidang berbentuk compact disk (CD) atas bantuan USAid (donor Amerika). “Cuma kalau pakai CD kurang efisien karena kita kerja nggak selalu di depan komputer atau lap top, kadang-kadang kita kerja di rumah. Jadi kita sering pakai recorder biasa, milik sendiri,” akunya.

 

Hal yang sama diungkapkan Panitera Pengganti di PN Jakarta Selatan, Ani S. Ia mengaku fasilitas rekaman yang biasanya dipakai dalam proses persidangan merupakam milik pribadi. “Seperti laptop dan rekaman itu milik kita sendiri. Kalau perkara besar (korupsi) menggunakan laptop dan tape recorder. Tapi kalau perkara hanya sidang sekali atau dua kali putus ya cukup kita catat.    

 

Lebih akademis

Meski secara tugas dan fungsi sama, panitera pengganti di MK sedikit berbeda dengan tugas seorang panitera pengganti di lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung. Seorang Panitera Pengganti MK Makhfud menuturkan meski tugasnya hampir sama yakni mendampingi hakim dalam persidangan untuk mencatat jalannya persidangan. Namun panitera pengganti di MK tidak hanya dituntut untuk pekerjaan yang bersifat klerikal atau teknis, seperti panitera pengganti di bawah peradilan di bawah MA.

 

“Seperti ia datang menghadiri sidang, mencatat jalannya persidangan, membuat berita acara, lalu mengetik putusan. Sementara tugas panitera pengganti di MK lebih dari itu,” ujar pria yang pernah menjadi panitera pengganti di Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah itu.  

 

Menurut Makhfud, panitera juga harus mampu membuat resume perkara, menganalisis perkara, mencari referensi isu hukum yang muncul dalam kasus itu. Panitera pengganti menyiapkan naskah putusan, apa yang menjadi pendapat hakim MK dituangkan atau diformulasikan ke dalam putusan itu. Sistematika putusan itu memuat duduk perkara,  pertimbangan hukum, dan pendapat Mahkamah.

 

“Soal duduk perkara dan pertimbangan hukum panitera pengganti yang menyiapkan. Sementara pendapat Mahkamah itu adalah otoritas hakim konstitusi di bawah tanggung ketua panel hakim, mereka punya catatan/pendapat masing-masing pada setiap perkara yang biasanya disampaikan saat rapat permusyawaratan hakim (RPH) 9 hakim konstitusi,” jelasnya.

 

Makhfud mengaku banyak belajar selama menjadi panitera pengganti di MK. Sebab, panitera pengganti kerap dilibatkan dalam kajian berbagai disiplin ilmu dalam suatu perkara. “Satu perkara bisa menyangkut berbagai disiplin ilmu, setiap perkara yang kita tangani sebanyak itu pula keilmuan kita bertambah. Misalnya, dalam kasus pengujian UU, memiliki latar belakang ilmu soal korupsi, ketenagakerjaan, perceraian. Ini yang menarik”.

 

Ia mencontohkan ketika MK menguji UU Ketenagakerjaan, sejumlah saksi dan ahli ketenagakerjaan, perburuhan, ekonomi diundang dan didengar keterangan mereka. Jika Mahkamah memandang belum cukup ahli yang dipanggil di muka sidang itu, Mahkamah bisa mengundang para ahli untuk berdiskusi secara informal. “Dalam diskusi panitera pengganti dilibatkan secara aktif dalam diskusi ilmiah semacam ini, ini beberapa kali terjadi, namun pendapat ahli yang disampaikan dalam diskusi itu tak bisa dicantumkan dalam putusan, ini hanya sebagai pengetahuan tambahan bagi hakim”.

 

Dengan demikian, tugas panitera pengganti di MK lebih bersifat akademis ketimbang teknis. “Panitera pengganti terlibat dalam dinamika pembahasan perkara itu. Inilah manfaat tertinggi yang diperoleh setelah saya menjadi panitera pengganti di MK, ini tidak saya dapatkan di badan peradilan lain,” akunya.

 

Perlu jenjang karir   

Secara struktural kedudukan tugas dan fungsi panitera pengganti di MK di bawah Panitera MK. Namun secara fungsional panitera pengganti bertanggung jawab kepada hakim MK. Sementara secara administrasi kepegawaian panitera pengganti bertanggung jawab kepada Sekjen MK. “Dari sisi itu secara normatif tidak ada bedanya dengan panitera pengganti MA,” tandasnya.

 

Makhfud mengatakan panitera pengganti di MK belum memiliki perjenjangan karir yang jelas seperti di MA. Ke depan, mestinya jabatan fungsional panitera pengganti di MK perlu jenjang karir yang jelas. Misalnya, adanya panitera pengganti pratama, madya, utama hingga jabatan puncaknya Panitera MK. “Belum ada jenjang karir yang mapan karena panitera pengganti baik yang senior atau yunior sama kedudukannya, jabatan puncaknya langsung Panitera. Masak sampe tua panitera pengganti terus. Tetapi kabarnya sedang digodok di Sekneg, mungkin bentuknya Perpres atau peraturan pemerintah soal jenjang karir panitera ini”.

 

Makhfud menegaskan sejak terbitnya UU No. 5 Tahun 2004 tentang MA jabatan Panitera dan Sekretaris MA dipecah. Panitera MA dibantu beberapa panitera muda dan panitera pengganti. Demikian pula pengadilan tingkat pertama dan banding fungsi kepaniteraan dipimpin oleh Panitera dibantu wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti. “Wakil panitera mengurusi perkara yang membawahi panitera muda hukum, perdata, pidana, hukum, dan panitera pengganti. Kalau di MK belum ada,” tegasnya.

 

Ketidakjelasan jenjang karir bagi panitera pengganti di MK cukup beralasan. Sebab, dalam UU MK tak mengatur tugas dan jabatan panitera pengganti secara khusus. UU MK hanya menyebutkan tugas dan fungsi Panitera. Meski tak disebutkan, menurut Makhfud, Panitera dan Panitera Pengganti harus dimaknai satu/sama karena secara praktis Panitera adalah pimpinan panitera pengganti. Namun karena tugas dan fungsinya padat UU MK memberikan kewenangan delegasi kepada panitera pengganti.

 

Dari sisi kesejahteraan, Mahfud mengaku gaji panitera pengganti di MK jauh lebih baik ketimbang dirinya bertugas di pengadilan di bawah MA. Meski tunjangan jabatan sama dengan di MA, tetapi panitera pengganti di MK ada tunjangan honorarium pengawalan sidang yang didasarkan banyaknya penanganan kasus.

 

Wiji Astuti mengaku gaji panitera pengganti sudah lebih baik dari sebelumnya yang sudah beberapa kali mengalami kenaikan ditambah tunjangan sebesar Rp375 ribu per bulan. “Terus kita juga mendapat remunerasi meski belum 100 persen, baru dapat 80 persen, yang didasarkan pada masa kerja dan kinerja, seperti kehadiran di kantor,” kata wanita yang menggeluti profesi panitera pengganti sejak tahun 2002 itu.

 

Soal jenjang karir panitera ini, Suhadi mengingatkan semua panitera pengganti di MA adalah hakim. Ia mencontohkan untuk menjadi panitera pengganti di MA syaratnya pernah menjadi hakim pengadilan negeri selama 10 tahun, untuk menjadi panitera muda di MA minimal 1 tahun menjadi hakim tinggi, atau untuk menjadi Panitera MA minimal 2 tahun menjadi panitera muda di MA atau pernah menjadi ketua atau wakil ketua pengadilan tinggi. “Minimal 10 tahun jadi hakim baru bisa jadi panitera pengganti di MA, ini diatur secara jelas dalam UU No. 3 Tahun 2009 tentang MA,” tuturnya.

 

Namun, kalau panitera (sekretaris), wakil panitera, panitera muda, atau panitera pengganti di pengadilan negeri atau pengadilan tinggi umumnya berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) yang bergelar strata 1 ilmu hukum. Misalnya, jika seseorang ingin menjadi panitera di pengadilan tinggi syaratnya pernah menjadi wakil panitera minimal 3 tahun, 5 tahun menjadi panitera muda, atau 3 tahun sebagai panitera di pengadilan negeri. Sama halnya panitera di pengadilan negeri.

 

“Untuk bisa diangkat panitera muda di pengadilan negeri, harus pernah menjadi panitera pengganti pengadilan negeri minimal selama 3 tahun. Sama halnya jika ingin menjadi panitera muda di pengadilan tinggi harus pernah menjadi panitera pengganti minimal 3 tahun atau 4 tahun sebagai panitera muda atau 8 tahun sebagai panitera pengganti di pengadilan negeri atau wakil panitera. Ini diatur dalam UU No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum,” jelasnya.

 

Anis S, seorang panitera pengganti di PN Selatan, menambahkan puncak karir panitera pengganti di pengadilan negeri adalah panitera sekretaris (Pansek). Panitera sekretaris membawahi jabatan wakilnya panitera dan wakil sekretaris. Wakil Sekretaris itu membawahi bagian umum, personalia. Sementara wakil panitera membawahi panitera muda pidana, panitera muda perdata, dan panitera hukum. “Jadi jabatan Pansek diemban oleh satu orang, tetapi wakilnya dua orang yang membawahi bidang kepaniteraan dan kesekretariatan.

Tags:

Berita Terkait