Panitera Pengadilan, Tak Sekadar Jenjang Karir
Edisi Lebaran 2010

Panitera Pengadilan, Tak Sekadar Jenjang Karir

Inilah sekilas gambaran tugas dan tantangan Panitera Pengganti di pengadilan biasa dengan di Mahkamah Konstitusi.

Ash/Dny/Rfq
Bacaan 2 Menit

 

Makhfud mengaku banyak belajar selama menjadi panitera pengganti di MK. Sebab, panitera pengganti kerap dilibatkan dalam kajian berbagai disiplin ilmu dalam suatu perkara. “Satu perkara bisa menyangkut berbagai disiplin ilmu, setiap perkara yang kita tangani sebanyak itu pula keilmuan kita bertambah. Misalnya, dalam kasus pengujian UU, memiliki latar belakang ilmu soal korupsi, ketenagakerjaan, perceraian. Ini yang menarik”.

 

Ia mencontohkan ketika MK menguji UU Ketenagakerjaan, sejumlah saksi dan ahli ketenagakerjaan, perburuhan, ekonomi diundang dan didengar keterangan mereka. Jika Mahkamah memandang belum cukup ahli yang dipanggil di muka sidang itu, Mahkamah bisa mengundang para ahli untuk berdiskusi secara informal. “Dalam diskusi panitera pengganti dilibatkan secara aktif dalam diskusi ilmiah semacam ini, ini beberapa kali terjadi, namun pendapat ahli yang disampaikan dalam diskusi itu tak bisa dicantumkan dalam putusan, ini hanya sebagai pengetahuan tambahan bagi hakim”.

 

Dengan demikian, tugas panitera pengganti di MK lebih bersifat akademis ketimbang teknis. “Panitera pengganti terlibat dalam dinamika pembahasan perkara itu. Inilah manfaat tertinggi yang diperoleh setelah saya menjadi panitera pengganti di MK, ini tidak saya dapatkan di badan peradilan lain,” akunya.

 

Perlu jenjang karir   

Secara struktural kedudukan tugas dan fungsi panitera pengganti di MK di bawah Panitera MK. Namun secara fungsional panitera pengganti bertanggung jawab kepada hakim MK. Sementara secara administrasi kepegawaian panitera pengganti bertanggung jawab kepada Sekjen MK. “Dari sisi itu secara normatif tidak ada bedanya dengan panitera pengganti MA,” tandasnya.

 

Makhfud mengatakan panitera pengganti di MK belum memiliki perjenjangan karir yang jelas seperti di MA. Ke depan, mestinya jabatan fungsional panitera pengganti di MK perlu jenjang karir yang jelas. Misalnya, adanya panitera pengganti pratama, madya, utama hingga jabatan puncaknya Panitera MK. “Belum ada jenjang karir yang mapan karena panitera pengganti baik yang senior atau yunior sama kedudukannya, jabatan puncaknya langsung Panitera. Masak sampe tua panitera pengganti terus. Tetapi kabarnya sedang digodok di Sekneg, mungkin bentuknya Perpres atau peraturan pemerintah soal jenjang karir panitera ini”.

 

Makhfud menegaskan sejak terbitnya UU No. 5 Tahun 2004 tentang MA jabatan Panitera dan Sekretaris MA dipecah. Panitera MA dibantu beberapa panitera muda dan panitera pengganti. Demikian pula pengadilan tingkat pertama dan banding fungsi kepaniteraan dipimpin oleh Panitera dibantu wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti. “Wakil panitera mengurusi perkara yang membawahi panitera muda hukum, perdata, pidana, hukum, dan panitera pengganti. Kalau di MK belum ada,” tegasnya.

 

Ketidakjelasan jenjang karir bagi panitera pengganti di MK cukup beralasan. Sebab, dalam UU MK tak mengatur tugas dan jabatan panitera pengganti secara khusus. UU MK hanya menyebutkan tugas dan fungsi Panitera. Meski tak disebutkan, menurut Makhfud, Panitera dan Panitera Pengganti harus dimaknai satu/sama karena secara praktis Panitera adalah pimpinan panitera pengganti. Namun karena tugas dan fungsinya padat UU MK memberikan kewenangan delegasi kepada panitera pengganti.

Tags:

Berita Terkait