Panitera MA Pernah Dihadiahi Mesin Fax
Seleksi Hakim Agung:

Panitera MA Pernah Dihadiahi Mesin Fax

Juga mengaku pernah ditawarin hadiah oleh seorang pengacara senior.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Komisi Yudisial (KY) kembali gelar wawancara terbuka seleksi calon<br> hakim agung 2011. Foto: SGP
Komisi Yudisial (KY) kembali gelar wawancara terbuka seleksi calon<br> hakim agung 2011. Foto: SGP

Komisi Yudisial (KY) kembali menggelar tahap wawancara terbuka seleksi calon hakim agung. Hari ini, Senin (25/7), giliran enam calon yakni Sunarto (Inspektur Wilayah II Bawas MA), Sudirman (Hakim PT Tanjung Karang), Rahmi Mulyati (Paniter Muda Perdata Khusus MA), Suhadi (Panitera MA), Iing R Sodikin (BPN Sumatera Utara), dan Hary Djatmiko (Hakim Pajak DKI Jakarta).

 
Kepada tim panel, Suhadi mengaku pernah menerima pemberian dari seorang pengacara saat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Sumedang beberapa tahun yang lalu. Pengakuan itu terlontar saat menjawab pertanyaan Komisioner KY bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri.   

 

Suhadi mengatakan pemberian itu terjadi setelah dirinya melakukan eksekusi delegasi dari Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara sengketa tanah. Lalu, pihak pengacara dari pihak yang menang menawarkan sesuatu.

 
“Pengacara itu bilang kepada saya, apa yang saya bisa bantu. Saya bilang, saya tidak meminta apa-apa, tetapi kita sering kesulitan melakukan pelaporan terkait tahanan ke Pengadilan Tinggi (Bandung), sementara pengadilan tidak mempunyai mesin faximili. Lalu kita dikasih mesin fax,” kata Suhadi.

 

Suhadi mengakui penerimaan mesin fax itu memang merupakan hal yang tidak patut. “Memang ini bentuk kekeliruan saya, lantaran saat itu kita tidak mempunyai mesin fax sama sekali untuk mengirim laporan tahanan,” akunya.

 

Jika di Sumedang, "pertahanan" Suhadi jebol oleh mesin fax, tidak demikian halnya ketika dia bertugas di Tangerang. Saat menjabat Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Suhadi mengaku pernah menolak pemberian uang dari seorang pengacara senior terkait penanganan perkara penyalahgunaan shabu-shabu. Pengacara senior yang juga kerap membela terdakwa korupsi itu bahkan langsung menemui Suhadi di ruangannya.

 

Dalam pertemuan itu, si pengacara senior menawarkan “oleh-oleh”, tetapi Suhadi menolaknya. “Dia menawarkan ‘oleh-oleh’, saya katakan apa ini? Saya bilang maaf saya tidak boleh menerima apa-apa dari siapapun dalam pelaksanaan tugas. Terus saya mengingatkannya bahwa di ruangan ini ada kamera CCTV, setelah itu dia keluar,” ungkapnya.             

 

Dalam wawancara itu, Suhadi juga mengklarifikasi kepemilikan Mobil Toyota Fortuner Tahun 2009 yang ia beli seharga Rp412 juta. Padahal, total gaji sebagai Panitera MA hanya sebesar Rp18 juta. Suhadi mengaku keuangan keluarganya juga ditopang istrinya yang seorang bidan (PNS) dan berbisnis mutiara sejak tahun 1996 dengan penghasilan sekitar Rp50 juta per tahun.  

 

“Emang kalau dilihat gaji saya, tidak cocok kalau saya punya mobil Fortuner. Insya Allah selama kekayaan yang saya peroleh halal,” akunya.   

 

Tiga tipe hakim

Calon hakim agung lainnya, Sunarto mengungkapkan bahwa ada tiga tipologi hakim dalam menangani perkara. Ia menuturkan hakim tipe A adalah hakim yang memutus perkara sesuai fakta persidangan yang tidak pernah menerima sesuatu sebagai ucapan terima kasih. Lalu, hakim tipe B adalah hakim yang memutus perkara sesuai fakta persidangan, tetapi jika diberi sesuatu dia terima.   

 

“Hakim tipe B memang menerima pemberian ucapan terima kasih karena membutuhkan. Namun, hakim tipe A dan B jika dipromosi naik jabatan, biasanya akan bertobat beneran,” paparnya.

 

Sementara, hakim tipe C yaitu hakim yang memutus perkara tidak sesuai fakta sebenarnya atau sesuai fakta keinginan para pihak. “Hakim tipe ini membuat fakta putusan sesuai keinginan para pihak,” ungkapnya.

 

Menurutnya, jika hakim tipe C ini tidak bisa dibina, maka harus dibinasakan. “Kalau hakim Tipe C ini mau ‘hilang’, jika enggak bisa dibina, ya harus ‘dibinasakan’. Namun sejak adanya lembaga pengawasan internal (MA) dan eksternal (KY), hakim tipe C ini semakin menurun,” katanya.

 

Sementara, calon dari Pengadilan Pajak, Hary Djatmiko mengaku pernah menjadi komisaris suatu perusahaan sejak tahun 1995 sebelum menjadi hakim pajak. “Namun, sejak menjadi hakim pajak pada tahun 2009, status komisaris saya lepas, saya juga tidak punya saham lagi di perusahaan karena dilarang,” kata Hary.

Tags: