Panin Bank Digugat Nasabah Soal Bunga Pinjaman
Berita

Panin Bank Digugat Nasabah Soal Bunga Pinjaman

Panin Bank dinilai telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Mau Utang ke Bank atau Lembaga Pembiayaan? Jangan Asal Tandatangan!)

 

Dari berkas gugatan juga diketahui bahwa PT Balai Lelang Pratama telah menerima uang senilai Rp20.000.000 dari Mukhtar dan menjanjikan tak akan melakukan lelang. Nyatanya, tepat pada Selasa 28 Agustus 2018 Turut Tergugat II disebut Mukhtar dalam gugatannya telah melakukan lelang.

 

Adapun petitum gugatan Mukhtar terdiri dari 7 poin, yang intinya meminta agar Majelis Hakim menyatakan bahwa Panin Bank dan PT Balai Lelang Pratama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum serta meminta Majelis untuk menyatakan bahwa utang penggugat telah lunas lantaran telah membayar utang senilai 5,6 M kepada Panin bank.

 

Ketika dikonfirmasi hukumonline perihal gugatan ini, kuasa hukum tergugat (Panin Bank), Abdul Muis, enggan berkomentar banyak. “Kita sudah terima gugatannya, tapi sekarang belum bisa jawab, itu nanti, karena ini masih sidang pertama,” ujarnya.

 

Tags:

Berita Terkait