Panglima TNI Baru Harus Pengayom Seluruh Matra
Berita

Panglima TNI Baru Harus Pengayom Seluruh Matra

DPR berharap Presiden Jokowi tidak hanya mengirim satu nama calon Panglima TNI, tapi lebih, agar bisa memberikan pertimbangan.

FAT
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Foto: @fadlizon
Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Foto: @fadlizon
Wakil Ketua DPR Fadli Zon berharap Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru nanti merupakan sosok yang bisa mengayomi seluruh matra baik laut, udara maupun darat. Harapannya agar keributan sesama anggota TNI ke depan tidak terjadi lagi. Selain itu, dalam sosok Panglima TNI yang baru diharapkan bisa berkomunikasi baik dengan aparat lain, termasuk Kepolisian.

“Kita tahu proses transisi pecahnya dwi fungsi ABRI dan juga pemisahan fungsi antara pertahanan dan keamanan itu masih ada ekses-eksesnya. Saya kira tidak dipisahkan seperti itu, tapi ini semakin kecil ekses-ekses itu,” kata Fadli di Yogyakarta, Jumat (5/6) malam.

Bukan hanya itu, Panglima TNI yang baru nanti juga diharapkan sosok yang mengerti masalah manajemen politik pertahanan Indonesia. Menurutnya, wilayah Indonesia yang memiliki potensi konflik kawasan terutama dalam konflik Cina Selatan menjadi persoalan yang wajib dipikirkan oleh Panglima TNI.

Atas dasar itu, manajemen politik pertahanan Indonesia ke depan dapat memikirkan investasi di bidang pertahanan laut, pertahanan udara dan pertahanan darat. Selama ini pertahanan laut, darat dan udara di Indonesia masih lemah jika dibandingkan dengan negara-negara lain.

“Kalau itu kan sebetulnya masalah manajemen, Panglima TNI sebetulnya manajemen saja dari semua matra itu, kekuasaan pembinaan tetap di kepala staf,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya Gerindra) ini.

Fadli mengatakan, pengusulan nama calon Panglima TNI merupakan hak sepenuhnya dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski begitu, ia berharap, nama calon Panglima TNI yang akan dikirimkan ke DPR bukan hanya satu saja. Tapi juga, beberapa nama agar DPR bisa memberikan pertimbangan dalam persetujuan.

“Kalau bisa (pencalonan Panglima TNI, red) lebih dari satu lebih bagus, artinya bisa memberikan pertimbangan,” kata Fadli.

Sebelumnya, pencalonan Panglima TNI yang baru diharapkan merujuk pada UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Anggota Komisi I TB Hasanuddin berpendapat, pemilihan Panglima TNI mengacu pada Pasal 13 ayat (4) UU TNI disebutkan bahwa jabatan Panglima TNI diemban oleh perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

TB Hasanuddin mengatakan, sebelum Jenderal Moeldoko kursi Panglima TNI dijabat oleh Laksamana Agus Suhartono. Jika merujuk pada Pasal 13 ayat (4) UU TNI, maka setelah Jenderal Moeldoko kini giliran Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) yang menjadi Panglima TNI.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan  (PDIP) itu berpendapat terlepas Pasal 13 ayat (4) UU TNI, semua akhirnya bergantung di tangan Presiden Jokowi. Pasalnya presiden sebagai pemegang hak prerogratif. Kendati begitu, TB Hasanuddin yakin Presiden Jokowi akan menggunakan hak prerogratifnya sesuai UU TNI. Dengan kata lain, Panglima TNI akan ditempati prajurit dari korps angkatan udara.

Sebagaimana diketahui, Panglima TNI Jenderal Moeldoko bakal mengakhiri masa purna baktinya per 1 Agustus 2015. Namun, hingga kini belum muncul nama pengganti Jenderal Moeldoko sebagai panglima TNI.
Tags:

Berita Terkait