Panduan Memilih Pasangan Calon Kepala Daerah
Berita

Panduan Memilih Pasangan Calon Kepala Daerah

Mulai mengenali kandidat, rekam jejak, hingga visi misi dan program kerja yang bakal dijalankan bila kelak terpilih.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Ketiga, baca visi-misi dan program kandidat. Bagi pemilih, mesti teliti dalam memilih pasangan calon, agar tak membeli kucing dalam karung. Masyarakat wajib membaca visi dan misi program kerja semua kandidat calon kepala daerah yang mengikuti kontestasi Pilkada di daerah masing-masing. Caranya, dapat membuka website Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing.

 

Menurut Titi, masyarakat hanya cukup membutuhkan waktu kurang lebih sepuluh menit untuk membaca dan memastikan kebutuhan serta permasalahan di daerahmu terakomodasikan oleh kandidat yang bakal dipilih. Dengan begitu, pemilih sudah dapat mengetahui visi misi serta program apa saja yang bakal dilakukan bisa masing-masing calon terpilih menjadi kepala daerah.

 

Keempat, cari tahu rekam jejak kandidat. Hal ini bisa memanfaatkan ponsel pintar masing-masing pemilih untuk mencari rekam jejak semua kandidat. Dengan begitu, pemilih dapat memastikan kepala daerah yang bakal dipilih tidak terlibat berbagai kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya. “Jika kandidat pernah menjabat sebagai kepala daerah sebelumnya, kamu perlu cari tahu kinerja dan konsistensi pemenuhan janji-janjinya,” ujarnya.

 

Kelima, pastikan dirimu terdaftar sebagai pemilih. Dalam rangka mengetahui masuk tidaknya terdaftar sebagai pemilih, masyarakat dapat membuka laman website KPU. Kemudian, pemilih mempersiapkan Form C6 (Surat Pemberitahuan Memilih) dan atau KTP Elektronik/Surat Keterangan (Suket) untuk dibawa saat hari pemungutan suara.

 

“Jika belum menerima Form C6 sampai H-3 pemungutan suara, hubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahanmu untuk mendapatkan penjelasan,” kata dia mengingatkan.

 

Pemilih perlu ingat, waktu pemungutan suara dimulai sejak pukul 07.00 pagi sampai dengan 13.00 waktu setempat. Menurut Titi, bagi masyarakat yang tidak memperoleh Form C6, sepanjang namanya terdapat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada, maka tetap dapat memilih dengan menunjukkan KTP Elektronik/Suket kepada petugas di TPS. 

 

“Jangan khawatir, jika  namamu tidak terdaftar di DPT, kamu masih bisa gunakan hak pilih. Caranya, datanglah ke TPS terdekat di tempat tinggalmu dan tunjukkan KTP Elektronik/Suket-mu kepada petugas KPPS. Kamu bisa mencoblos mulai pukul 12.00 s.d. 13.00 waktu setempat,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait