PANDI Klaim Jalankan Tata Kelola Domain .id Secara Transparan
Terbaru

PANDI Klaim Jalankan Tata Kelola Domain .id Secara Transparan

PANDI menegaskan hingga ini ketentuan perundang-undangan tetap menjadi acuan PANDI dalam menjalankan tata kelolanya, termasuk pembayaran PNBP (pendapatan negara bukan pajak) sebesar 5 persen dari pendapatan kotor sebelum dikurangi biaya operasional, sebagaimana yang diatur dalam Permenkominfo 10/2017.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

"Informasi yang menyebutkan tidak transparan itu tidak benar. Kami akan mencari tahu dari mana gosip itu bermula," jelasnya.

Sehubungan dengan pemberitaan mengenai PANDI selaku pengelola pendaftaran domain tingkat tinggi (country code top level domain /CCTLD) yang tidak transparan, sebagaimana diberitakan di beberapa media massa adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta.

"Itu ngaco, apalagi sumbernya hanya diambil dari media sosial," kata John.

Kendati demikian, PANDI juga sangat terbuka dalam menerima masukan maupun kritik dari masyarakat agar ke depannya PANDI bisa lebih baik lagi dalam membangun ekosistem digital di Tanah Air dan memberikan manfaat untuk masyarakat secara luas.

Ia juga menyampaikan bahwa selama ini kepengurusan dan tata kelola PANDI sudah transparan dengan melibatkan anggota dari para pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah, operator industri internet dan akademisi. Dalam anggota perkumpulan juga terdapat wakil dari Kominfo, BSSN, Kemenparekraf, APJII, ITB, UI, Universitas Telkom, digital forensik, Kadin, FTII, registrar, dan lain-lain.

Menurut dia, keanggotaan perwakilan akan terus bertambah sesuai dengan kebutuhan, seperti Kemkumham dan dimungkinkan nantinya melibatkan pemangku kepentingan lain dari unsur keamanan, kepolisian, bahkan bisa juga penegak hukum.

Selain berdasarkan peraturan menteri, PANDI juga mendapatkan mandat pengelolaannya secara internasional melalui pusat internet global yakni The Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) melalui International Assigned Number Authority (IANA).

Sementara itu, mengenai adanya tuduhan bahwa PANDI memiliki anak perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh perorangan pendiri PANDI, itu juga tidak benar sama sekali. Sebab sampai saat ini, saham perusahaan 99,99 persen milik PANDI dan pihak lain yang merupakan wakil staf PANDI yang mengacu pada aturan badan hukum perusahaan.

Anak perusahaan tersebut juga tidak menjalankan fungsi yang berkaitan dengan Registri, tapi membuat produk aplikasi, seperti s.id yang berfungsi sebagai pemendek link/URL dan microsite, yang saat ini banyak dimanfaatkan secara gratis oleh para guru dalam proses belajar-mengajar.

Tags:

Berita Terkait