Pandemi Covid-19 dan Pengaruhnya Terhadap Industri Pasar Modal
Utama

Pandemi Covid-19 dan Pengaruhnya Terhadap Industri Pasar Modal

Situasi pasar modal akan berbanding lurus dengan konsultan hukum pasar modal. Bila pasar modal terdampak karena Covid-19 maka profesi konsultan hukum pasar modal akan mengalami hal yang sama, khususnya yang sering menangani transaksi Pasar modal dan korporasi.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Hukumonline menggelar webinar dengan mengakat tema Geliat dan Prospek Pasar Modal Indonesia di Masa Transisi New Normal. Jakarta, Selasa (30/6). Foto: RES
Hukumonline menggelar webinar dengan mengakat tema Geliat dan Prospek Pasar Modal Indonesia di Masa Transisi New Normal. Jakarta, Selasa (30/6). Foto: RES

Dampak pandemi Covid-19 menjadi hal yang tak terelakkan di berbagai sektor usaha, termasuk pasar modal. Peneliti Senior Bidang Ekonomi PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Poltak Hotradero, berpendapat pasar modal Indonesia mengalami shock dan guncangan saat Covid-19.

Menurut Poltak, nilai transaksi di BEI mengalami penurunan yang cukup tajam, di mana rata-rata perputaran perdagangan harian berada di angka Rp7,724 miliar dan kapitalisasi pasar berada di angka 5,717. Angka ini, lanjut Poltak, jauh menurun jika dibanding dengan tahun 2019 lalu.

“Nilai transaksi turunnya cukup tajam, mundur ke 14 tahun lalu, likuiditas berpengaruh. Untuk memulihkan, butuh waktu dan effort, butuh insentif,” katanya dalam Webinar Hukumonline dengan tema “Geliat dan Prospek Pasar Modal Indonesia di Masa Transisi New Normal,” Selasa (2/7).

Di balik penurunan jumlah dan nilai transaksi di BEI, ada sektor lain yang dipastikan ikut terdampak yakni profesi Konsultan Hukum Pasar Modal. Konsultan Hukum Pasar Modal adalah konsultan hukum yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal yang eksistensinya ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Kepala Studi Bidang Hukum Bisnis STHI Jentera dan Direktur Kerjasama PSHK, Muhammad Faiz Aziz, menilai bahwa situasi pasar modal akan berbanding lurus dengan konsultan hukum pasar modal. Bila pasar modal terdampak karena Covid-19 maka profesi konsultan hukum pasar modal akan mengalami hal yang sama, khususnya yang sering menangani transaksi Pasar modal dan korporasi. Sehingga, sektor profesi ini membutuhkan stimulus dan insentif dari pemerintah.

Misalnya, stimulus perpajakan dan insentif berupa relaksasi terkait pembiayaan dan transaksi. “Konsultan hukum pasar modal butuh stimulus dan relaksasi ketika ada biaya yang harus dibiayai terkait biayai yang mereka peroleh, dan konsultan hukum pasar modal juga harus punya inovasi dalam jasa,” kata Aziz dalam acara yang sama. (Baca: Mampukah 4 Kebijakan Ini Redam Gonjang-ganjing Pasar Modal?)

Sekadar catatan, berdasarkan Capital Market Ranking 2019 yang dibuat Hukumonline, ada data menarik yang tercatat pada pemeringkatan konsultan hukum pasar modal dan notaris di transaksi Initial Public Offering (IPO) 2019 di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pemeringkatan yang dilakukan Hukumonline untuk kedua kalinya itu, terlihat adanya pasang surut ranking konsultan hukum pasar modal dan notaris yang menangani transaksi IPO tahun 2019 jika dibandingkan tahun 2018. (Ingin Tahu Lebih Jauh soal Capital Market Ranking 2019? Klik di Sini)

Pasang surut tersebut bukan hanya terlihat dari sisi jumlah transaksi yang ditangani konsultan hukum pasar modal dan notaris, tapi juga hingga besaran fee yang diterima kedua profesi penunjang pasar modal tersebut. (Baca: Jatuh Bangun Jawara Konsultan Hukum Pasar Modal dan Notaris di Transaksi IPO 2019)

Hukumonline.com

Sumber: Presentasi Robert Sidauruk

General Manager Premium Content Hukumonline, Robert Sidauruk, mengatakan penurunan yang terjadi pada tahun 2019 tidak hanya pada transaksi IPO, namun juga pada jumlah Papan Utama yang turun ke angka 11 emiten dari total 18 emiten di tahun 2018, dan Kantor Konsultan Hukum yang turun menjadi 32 kantor dari total 37 kantor di tahun 2018.

Meksi demikian, Robert memaparkan pada beberapa sektor mengalami peningkatan. Seperti  Papan Pengembangan yang mengalami kenaikan menjadi 44 emiten dari total 39 emiten di tahun lalu, dan jumlah Notaris yang bertambah dari 20 notaris di tahun lalu menjadi 24 notaris pada 2019.

Bagaimana dengan transaksi IPO di tahun ini? Kendati adanya pandemi Covid-19, transaksi IPO di BEI hingga Juli tahun ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibanding tahun lalu. Saat ini ada 30 transaksi IPO di BEI, yang pada Juli tahun lalu berjumlah 18 transaksi IPO.

“Catatan saya, per Juli 2020 ada 30 transaksi IPO yang terjadi di BEI, perbandingannya pada 2019 Juli tahun lalu itu baru 18. Setidaknya ada peningkatan pencatatan IPO di saat pandemi. Menarik melihat di semester kedua pencapainya seperti apa,” imbuhnya.

Untuk diketahui, setidaknya ada 5 (lima) peran utama yang dijalankan oleh konsultan hukum pasar modal, yakni melakukan pembenahan dan persiapan terhadap dokumen-dokumen hukum dari perusahaan yang akan melakukan penawaran umum (go public), penggabungan serta peleburan usaha di lingkungan pasar modal, melakukan pemeriksaan dari segi hukum dan menyimpulkan hasil pemeriksaan tersebut ke dalam Laporan Pendapat Hukum.

Kemudian memberikan konsultasi hukum (legal advice) kepada klien berkaitan dengan masalah hukum pasar modal, membantu lembaga atau profesi lain di pasar modal dalam menangani masalah-masalah hukum seperti notaris, akuntan, manager investasi, penjamin emisi, misalkan dalam negosiasi kontrak dengan pihak lain, dan melakukan kerjasama dengan pemerintah, termasuk Bapepam dalam menyelesaikan berbagai masalah hukum pasar modal dan membantu penyusunan peraturan hukum pasar modal.

Butuh Insentif

Sebelumnya, Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) Abdul Haris Muhammad Rum bersama dengan Pengurus Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI) Ira Andamara Eddymurthy memberikan apresiasi kepada permerintah yang telah menggelontorkan sejumlah stimulus fiskal untuk menggerakkan perekonomian. Namun demikian, kedua belah pihak juga turut memberikan masukan sekaligus permintaan kepada pemerintah untuk mengambil beberapa kebijakan terkait perpajakan. Hal itu dituangkan dalam surat resmi HKHPM dan AKHI kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani tertanggal 21 April 2020.

Berdasarkan dokumen yang diterima hukumonline, HKHPM dan AKHI berharap kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kebijakan tambahan guna meminimalisir dampak krisis ekonomi dan dapat dengan segera menerbitkan PMK yang mengubah dan/atau menambah insentif perpajakan setidaknya untuk lima hal.

Pertama, membebaskan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020 atau paling tidak memberikan perlakuan yang sama untuk memberikan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran PPh yang terutang sampai Masa Pajak Desember 2020.

Kedua, memperluas persyaratan KLU, untuk termasuk industry jasa pada umumnya termasuk jasa konsultan hukum, sampai dengan Masa Pajak Desember 2020. Ketiga, menangguhkan pembayaran PPh Pasal 29 dan Pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2020 sampai dengan 30 September 2020.

Keempat, membebaskan sanksi administrasi kewajiban pembayaran dan pelaporan atas SPT Masa maupun SPT Tahunan sebagaimana diuraikan dalam butir 1 sampai dengan 3 di atas. Dan kelima, penyerahan Jasa Kena Pajak berupa jasa konsultan hukum kepada para klien ditanggung pemerintah sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.

“Kami pun memberikan apresiasi bahwa pemerintah telah menggelontorkan sejumlah stimulus fiskal untuk menggerakkan perekonomian, termasuk relaksasi perpajakan dalam berbagai bentuk. Namun kami merasakan relaksasi perpajakan tersebut belum sepenuhnya membantu sektor-sektor lain secara lebih luas yang terdampak,” demikian bunyi surat tersebut.

Tags:

Berita Terkait