Pandangan Yuridis tentang PT dan Organ-organnya
Kolom

Pandangan Yuridis tentang PT dan Organ-organnya

Dalam tulisan ini, penulis bermaksud mengemukakan beberapa pandangan yuridis filosofis tentang hakikat dan sifat khas Perseroan Terbatas ("Perseroan") dan organ-organnya. Maksudnya, agar diperoleh pemahaman tentang ratio legis ketentuan-ketentuan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Rancangan Perubahan Undang-undang tentang Perseroan Terbatas (RUU Perubahan).

Bacaan 2 Menit

Berbeda dengan pengurusan yang merupakan tugas dan tanggung jawab setiap anggota Direksi tanpa pengecualian, RUU Perubahan mengatur bahwa setiap anggota Direksi berwenang mewakili Perseroan kecuali ditentukan lain dalam undang-undang Perseroan dan atau anggaran dasar (Pasal 85 RUU Perubahan).

Berkenaan dengan tugas dan wewenang mewakili Perseroan, perlu diperhatikan maksud dan tujuan Perseroan. Mengingat bahwa Perseroan senantiasa didirikan untuk maksud dan tujuan tertentu, maka keberadaan Perseroan terpaut erat pada maksud dan tujuannya.

Dengan demikian, maksud dan tujuan Perseroan mempunyai peran ganda. Di satu pihak merupakan sebab bagi keberadaannya dan di lain pihak menjadi pembatasan bagi kecakapannya bertindak. Pembatasan tersebut adalah sebab mengapa Perseroan tidak cakap melakukan perbuatan hukum yang tidak tercakup dalam maksud dan tujuan Perseroan. Perbuatan hukum yang Perseroan tidak cakap melakukannya adalah perbuatan ultra vires yang tidak boleh dilakukan oleh Direksi. Anggota Direksi yang melakukan perbuatan ultra vires bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang diderita Perseroan.

Khusus mengenai persetujuan yang harus diperoleh Direksi dari RUPS dan persetujuan Dewan Komisaris, perlu diperhatikan bahwa persetujuan dimaksud bukan pemberian kuasa dan juga bukan tindakan pengurusan. Oleh karena itu, Direksi tidak pernah dapat bersembunyi di belakang persetujuan RUPS atau Dewan Komisaris. Pemberian persetujuan oleh RUPS atau Dewan Komisaris tidak dapat membebaskan Direksi dari tanggung jawabnya atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan.

Dewan Komisaris

Dewan Komisaris adalah organ yang secara khusus dipercayakan untuk melakukan pengawasan atas kebijakan Direksi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perseroan (Pasal 1 angka 5 jo Pasal 96 ayat (1) RUU Perubahan).

Dewan Komisaris adalah organ mandiri yang wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya untuk kepentingan dan tujuan Perseroan (Pasal 96 ayat 2 RUU perubahan).

Berbeda dengan Direksi, Dewan Komisaris bertindak sebagai majelis, yaitu anggota Dewan Komisaris pada dasarnya tidak dapat bertindak sendiri-sendiri mewakili Dewan Komisaris (Pasal 96 ayat (4) RUU Perubahan). Dewan Komisaris tidak mempunyai fungsi eksekutif, kecuali dalam keadaan sangat khusus.

Tags: