Pandangan Hukum Terhadap Perkawinan Tanpa Restu Orang Tua
Terbaru

Pandangan Hukum Terhadap Perkawinan Tanpa Restu Orang Tua

Perkawinan sah apabila dilakukan sesusai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Hukum menikah tanpa restu orang tua berhubungan dengan adanya wali nikah atau tidak. Dalam proses sakral ini ada baiknya melibatkan pihak yang dihormati, khususnya orang tua sehingga restu orang tua merupakan hal yang perlu diutamakan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

4. Dalam hal kedua orang tua meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dipeorleh dari wali orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan menyatakan kehendaknya.

5. Dalam hal ini perbedaan antara orang-orang yang dimaksud dalam ayat (2), (3), (4) atau salah seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya maka Pengadilan dalam daerah tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat izin setelah terlebih dahulu mendengar orang-orang yang tersebut dalam ayat (2), (3), dan (4).

6. Ketentuan ayat (1) sampai (5) berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkuran tidak menentukan hal lain.

Mengenai perkawinan tanpa restu orang tua, bila seorang pria maupun wanita mencapai umur yang telah ditetapkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka tidak diwajibkan untuk mendapatkan izin orang tua untuk menikah.

Namun, hukum menikah tanpa restu ini berhubungan dengan adanya wali nikah atau tidak. Untuk laki-laki, tidak membutuhkan wali dalam pernikahan. Dalam artian lain, hal ini bisa dikatakan bahwa menikah tanpa restu orang tua dari pihak laki-laki masih sah dilakukan.

Sedangkan untuk pihak wanita, pihak wanita wajib menggunakan wali atau wali hakim dalam pernikahannya. calon pengantin wanita yang tidak mendapat restu dan wali kandung yang tidak bersedia menjadi wali, maka bisa digantikan dengan saudara laki-laki atau kakak dan adik laki-laki dari saudara ayah. Namun jika tidak ada, maka bisa menggunakan wali hakim yang ditunjuk oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Karena wali nikah masuk ke dalam syarat sah pernikahan, maka calon pengantin wanita membutuhkan wali nikah. Jika ketentuan itu tidak dilakukan, maka pernikahan dianggap tidak sah.

Orang tua tidak bisa memaksakan seorang anak menikah sesuai dengan keinginannya. Jika dalam proses mendapatkan restu orang tua tidak menemukan titik terang maka pasangan pengantin masih diperbolehkan untuk menikah tanpa restu orang tua tetapi sudah meminta izin untuk menikah sebelumnya.

Tags:

Berita Terkait