Dengan begitu, maksud dari langkah bertahap tersebut agar pendekatan yang digunakan tidak hanya melalui penegakkan hukum semata, tapi juga membangun kesadaran publik terutama. Instrumen semacam self regulatory yang diharapkan muncul secara mandiri dari platform penyedia layanan atau masyarakat baru terasa efektif jika kesadaran banyak pihak telah terbentuk.
Sedikit catatan industri penyedia platform online adalah keengganan untuk melakukan langkah yang dipandang cukup untuk melindungi pengguna media online terhadap paparan berita bohong. Jika demikian, harapan untuk menghadirkan soft law baik terhadap platform maupun masyarakat pengguna masih sulit direalisasikan. “Di Indonesia kesadaran company mengatur dirinya sendiri memang rendah juga,” simpul Supancana.