Pandangan Ahli Mengenai Terdakwa yang Gunakan Atribut Keagamaan di Persidangan
Terbaru

Pandangan Ahli Mengenai Terdakwa yang Gunakan Atribut Keagamaan di Persidangan

KUHAP tidak mengatur khusus larangan penggunaan pakaian tertentu. Pakaian yang digunakan terdakwa di persidangan yang penting rapi dan sopan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Imbauan Jaksa Agung kepada internal kejaksaan yang menyebut para terdakwa kasus tindak pidana tidak menggunakan atribut keagamaan dalam menjalani proses persidangan menuai beragam respon publik. Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, mencatat setidaknya 5 hal terkait penggunaan pakaian bagi terdakwa kasus pidana di pengadilan.

Pertama, dalam KUHAP dan peraturan terkait lainnya, tidak ada ketentuan yang khusus mengatur pakaian yang digunakan terdakwa di persidangan. Secara umum pakaian yang diatur dalam persidangan yakni rapi dan sopan. “Artinya pakaian adat atau keagamaan jika rapi dan sopan serta hakim tidak keberatan ya tidak ada masalah digunakan terdakwa,” kata Abdul Fickar Hajar dalam Headline Talks Hukumonline bertema “Terdakwa Pakai Atribut Keagamaan di Sidang, Bagaimana Hukumnya?”, Rabu (25/5/2022).

Menurut Abdul, kriteria sopan yang dimaksud menutup tubuh dan tidak mengganggu jalannya persidangan. Hakim punya kewenangan untuk memerintahkan terdakwa untuk mengganti pakaiannya jika dinilai tidak sopan.

Baca Juga:

Kedua, pengaturan pakaian atau atribut yang digunakan terdakwa menurut Abdul itu bukan ranah Kejaksaan, tapi kewenangan majelis hakim atau bisa juga melalui pengaturan oleh Mahkamah Agung (MA). Mengingat hakim yang bertanggung jawab atas jalannya persidangan. Untuk itu, majelis hakim yang berwenang, termasuk menegur atau memperingatkan terdakwa yang menggunakan pakaian yang tidak sopan dalam persidangan.

Ketiga, apakah pakaian yang dikenakan terdakwa di persidangan bisa mempengaruhi keputusan hakim? Abdul berpendapat fokus perhatian hakim bukan pada pakaian yang dikenakan terdakwa, tapi pada pembuktian. Terdakwa akan dijatuhi hukuman jika ada sedikitnya 2 alat bukti yang mampu membuktikan dia bersalah.

“Terdakwa bakal dibebaskan jika perbuatannya tidak terbukti bersalah. Bahkan terdakwa bisa dilepas jika perbuatannya terbukti, tapi tidak dikualifikasikan sebagai pidana,” kata Abdul.

Tags:

Berita Terkait