Wakil Sekjen Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Dickie Widjaja mengatakan implementasi Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai jaminan kredit ke lembaga keuangan memiliki tantangan, yakni harus ada kepastian kepemilikan dan valuasinya.
"HKI sebagai jaminan, dalam collateral (jaminan) ada dua hal, satu kepastian dari kepemilikannya, satu kepastian dari valuasinya," kata Dickie seperti dikutip dari Antara, Senin (12/9).
Terkait kepastian kepemilikan, Dickie mengatakan perlu disiapkan framework untuk membuktikan kepemilikan atas suatu karya, sehingga penyaluran kredit dapat tepat sasaran. Sedangkan terkait kepastian valuasi, dia mengatakan perlu disiapkan skema untuk menghitung valuasi atas suatu karya, sehingga penetapan nilainya dapat lebih jelas.
Baca Juga:
- Syarat Kekayaan Intelektual Dapat Diajukan Sebagai Jaminan
- Tiga Masalah Utama HKI Sebagai Jaminan Utang
- HKI Sebagai Objek Jaminan Utang, Bisa Jadi Solusi danPersoalan
"Itu yang mesti perlu dipelajari, dan masing-masing lembaga keuangan memiliki caranya tersendiri untuk memastikan valuasinya," kata Dickie.
Apabila lembaga keuangan sudah dapat menentukan cara terkait kepastian kedua unsur itu, menurut dia, HKI sebagai jaminan kredit dapat diimplementasikan dan dikembangkan.
Dalam kesempatan sama, Wakil Kepala Badan III Sistem Pembayaran Digital dan Neobank Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaspar Situmorang mengatakan penetapan HKI sebagai jaminan kredit ke lembaga keuangan dapat mendorong perkembangan para pelaku usaha nonformal.