Pandangan 3 Dosen Hukum Pidana Terkait Polemik Donasi Keluarga Akidi Tio
Utama

Pandangan 3 Dosen Hukum Pidana Terkait Polemik Donasi Keluarga Akidi Tio

Pasal 14 dan Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 bisa diterapkan, tetapi kasus donasi/sumbangan sebesar Rp2 triliun ini dinilai belum memenuhi unsur "dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat". Para pakar hukum terbelah memandang unsur “dapat menerbitkan keonaran” yakni sebagai delik formil dan delik materil.

Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi berita bohong. Hol
Ilustrasi berita bohong. Hol

Sumbangan dana hibah senilai Rp 2 Triliun dari anak pengusaha Akidi Tio (Alm) terus menjadi perbincangan. Terutama setelah penyidik Polda Sumatera Selatan meminta keterangan lima orang yakni anak Akidi Tio, Heryanti; dokter pribadi keluarga dr. Hardi Darmawan; dan kerabat yang mengetahui perkara ini, Senin-Selasa (2-3/8/2021). Sebab, ramai diberitakan sumbangan sebesar Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan berupa bilyet giro yang telah jatuh tempo, gagal cair atau tidak bisa dicairkan secara penuh.  

Sebelumnya, Heryanti telah melakukan seremonial secara simbolis serah terima sumbangan hibah itu bersama Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri disaksikan Gubernur Sumatera Selatan, dan pejabat daerah lain pada 26 Juli 2021 lalu. Kemudian, Heryanti sempat diberitakan potensi ditetapkan sebagai tersangka dan bisa dijerat Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Hal itu disampaikan Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro.

“Motif masih kami dalami, ini bisa dikenakan dengan UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 14 dan 15, pasal penghinaan negara dengan ancaman 10 tahun,” kata Ratno Kuncoro, seperti dikutip Antara, Senin (2/8/2021) kemarin. (Baca Juga: Kasus Akidi Tio, Begini Ketentuan Soal Kerahasiaan Data Nasabah Bank)

Pasal 14 UU 1/1946

  1. Barangsiapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”
  2. Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15 UU 1/1946

“Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Tapi kemudian, pihak kepolisian menegaskan belum menetapkan siapapun menjadi tersangka dalam kasus ini. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut melakukan pemeriksaan, khususnya terhadap kejelasan bilyet giro yang dimaksud. Nantinya, laporan hasil analisis terkait donasi Rp2 triliun dari keluarga Akidi Tio ini diserahkan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumatera Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2021) kemarin, mengatakan Mabes Polri menurunkan tim pengawas internal dari Dirsus Itwasum Mabes Polri dan Paminal Div Propam Polri untuk menelusuri kejelasan dan motif kasus ini. Tim internal Mabes Polri ini meminta keterangan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri, yang ikut hadir dan menerima secara simbolis donasi Rp2 triliun dari keluarga pengusaha Akidi Tio.

Lalu, apakah Heryanti atau keluarga Akidi Tio bisa dijerat pidana penyebaran berita bohong atau penipuan bila sumbangan dana hibah sebesar Rp2 triliun itu benar-benar tidak bisa dicairkan, tidak bisa dicairkan secara penuh, atau bahkan keluarga Akidi Tio mengurungkan niatnya untuk menyumbang?

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Eva Achjani Zulfa menilai penerapan Pasal 15 dan Pasal 16 UU No.1 Tahun 1946 dalam kasus ini rasanya tidak mungkin. Sebab, Pasal 15 pada dasarnya tentang penyebaran kabar bohong yang dapat menerbitkan keonaran dalam masyarakat. “Sehingga tidak hanya berhenti pada penyebaran kabar bohong saja, tapi dapat menimbulkan keonaran dalam hal ini berkaitan dengan ini berita yang isinya bersifat menghasut,” kata Eva saat dihubungi Hukumonline.

Dalam kasus donasi oleh keluarga Akidi Tio ini, Eva tidak melihat adanya unsur pasal itu karena bisa jadi isinya semata-mata kebohongan atas adanya sumbangan. Pasal 378 KUHP tentang penipuan pun tidak bisa diterapkan. “Karena Pasal 378 KUHP mensyaratkan adanya tujuan menipu adalah agar orang tergerak menyerahkan sesuatu, menghapus piutang atau menimbulkan hutang. Jadi bukan penipuan dalam bahasa harfiah,” katanya.

Berpeluang diterapkan

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) Mahmud Mulyadi menilai ada peluang bagi aparat penegak hukum menerapkan Pasal 14 dan Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946. Unsur obyektif perbuatan menurut UU 1/1946 yaitu (a) menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong (Pasal 14 ayat 1); (b) menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat (Pasal 14 ayat 2); dan (c) menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap (Pasal 15).

“Dari ketiga bentuk delik itu, saya berpendapat jika perbuatan Heriyanti dalam memberikan sumbangan Rp2 triliun tersebut adalah tidak benar atau bohong, maka aparat berpeluang dan lebih mudah untuk menerapkan Pasal 14 ayat (1) atau Pasal 15 UU No. 1946,” ujar Mahmud Mulyadi.  

Dia beralasan Pasal 14 ayat (1) atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tergolong dalam delik formil, bukan delik materiil. Delik formil adalah suatu delik yang mensyaratkan vooltoit (sempurna) suatu tindak pidana dengan cukup telah ada dan terbukti perbuatannya saja, tanpa harus membuktikan adanya akibat dari perbuatan tersebut. Tapi, muncul persoalan sehubungan dengan unsur “dapat menerbitkan keonaran”, para pakar hukum pidana terbelah menjadi dua pendapat soal kata “dapat”, ada yang mengkategorikan sebagai delik formil dan ada juga yang mengkategorikan delik materil.

Untuk itu, dia menyarankan pada kasus ini sebaiknya aparat meminta keterangan ahli dari ahli bahasa Indonesia untuk membantu apakah perbuatan Heriyanti tersebut sudah terkategori perbuatan “menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong” atau “menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap?”

“Kemudian dari perbuatan itu, apakah ‘akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat’. Pendapat ahli bahasa sangat dibutuhkan untuk menjadi parameter bagi penegakkan hukum pidana.”

Harus dibuktikan unsur keonaran

Sementara itu, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Nefa Claudia Meliala menilai melihat fakta kasus ini, unsur “berita atau pemberitahuan bohong” dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) atau unsur “kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap” dalam Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 bisa jadi terpenuhi.

Namun, dalam hukum pidana, seseorang baru dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana apabila orang itu telah memenuhi seluruh unsur tertulis dalam suatu rumusan pasal, termasuk juga tentunya memenuhi keseluruhan syarat pemidanaan. Dalam konteks kasus ini, masih ada unsur lain yang wajib dibuktikan yaitu “menerbitkan keonaran di kalangan rakyat”.

Dalam hal ini, terdapat hubungan kausalitas antara kabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atau Pasal 15 dengan terjadinya keonaran dan pelaku juga mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa kabar tersebut akan atau dapat menerbitkan keonaran. Pertanyaannya apa itu keonaran? Dengan menggunakan penafsiran otentik, mengacu Penjelasan Pasal 14 disebutkan bahwa “Keonaran adalah lebih hebat daripada kegelisahan dan menggoncangkan hati penduduk yang tidak sedikit jumlahnya.”

Dalam penjelasan juga disebutkan ”Kekacauan memuat juga keonaran”. Apabila mengacu pada penjelasan pasal tersebut, keonaran yang dimaksud didefiniskan bukan hanya sebatas kegaduhan yang menuai banyak komentar dari masyarakat atau bahkan menjadi bahan lelucon, tetapi harus sampai menimbulkan kekacauan di masyarakat. “Menurut saya dalam kasus ini tidak terjadi. Dengan tidak terpenuhinya unsur “keonaran” tersebut, pihak keluarga Akidi Tio seharusnya tidak dapat dijerat dengan menggunakan ketentuan pasal-pasal ini."

Tags:

Berita Terkait