Palestina Meminta Israel untuk Patuhi Hukum Internasional
Konflik Israel-Palestina

Palestina Meminta Israel untuk Patuhi Hukum Internasional

Representatif Palestina di PBB mengingatkan berbagai pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel seperti collective punishment; menargetkan anak-anak Palestina, jurnalis, staf medis, aid workers; dan lain sebagainya.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Perwakilan Palestina Nada Abu Tarbush (tengah) saat pertemuan kelima di sidang PBB, Jumat (17/11/2023). Foto: Tangkapan Layar Meeting of the High Contracting Parties PBB
Perwakilan Palestina Nada Abu Tarbush (tengah) saat pertemuan kelima di sidang PBB, Jumat (17/11/2023). Foto: Tangkapan Layar Meeting of the High Contracting Parties PBB

Konflik di tanah Palestina dengan Israel yang telah berlangsung puluhan tahun itu semakin memanas sejak 7 Oktober 2023 lalu. Melansir Aljazeera, peristiwa serangan pejuang Hamas untuk kemerdekaan Palestina itu menewaskan 1.200 orang Israel. Selanjutnya, korban terus berjatuhan hingga lebih dari 14.000 warga Palestina dikabarkan meninggal dunia karena serangan Israel yang tidak kunjung berhenti. 

Perkembangan terakhir, pihak Israel dan Hamas sepakat melakukan jeda pertempuran selama 4 hari dengan persyaratan. Sampai saat ini, atensi dunia terus mengalir terhadap konflik yang terjadi di tanah Palestina. Tak heran isu ini menjadi salah satu topik yang disinggung dalam pertemuan PBB tepatnya 5th Meeting, 2023 Meeting of the High Contracting Parties (CCW) di Geneva, Swiss.

“Kami meminta Anda (Israel) untuk mematuhi protokol dan nomenklatur PBB. Kematian setiap orang dalam sebulan terakhir, baik itu anak-anak, jurnalis, staf PBB, orang sakit, lansia menurut Israel adalah hal yang wajar. Pikirkan sejenak dan biarkan hal itu membuat Anda berhenti sebentar,” ungkap Nada Abu Tarbush selaku representatif Palestina di PBB, Jum’at (17/11/2023).

Baca Juga:

Dalam pidatonya, ia menegaskan bahwa dunia khususnya para diplomat yang hadir di ruangan tersebut merupakan para intelektual yang memahami dan menyaksikan bagaimana Israel telah melanggar berbagai hukum internasional. Tak hanya yang terjadi sejak tanggal 7 Oktober 2023, tetapi juga perbuatan yang telah berlangsung selama 75 tahun lamanya.

Pelanggaran-pelanggaran itu mulai dari hukuman kolektif (collective punishment); menargetkan anak-anak Palestina, jurnalis, staf medis, aid workers; pemindahan paksa masyarakat Palestina; menjajah tanah Palestina; menghancurkan rumah sipil; mengusir keluarga dari properti pribadi warga sipil; sampai dengan kampanye disinformasi.

“Dengan mengatakan bahwa mereka bertindak sesuai dengan hukum internasional, Israel secara efektif menyatakan hal yang disampaikan Sekretaris Jenderal PBB, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, WHO, Unicef, OCHA, UN Special Rapporteurs, UN Independent Commission Inquiry on the Situation, Organisasi HAM di seluruh dunia, NGO perlucutan senjata di seluruh dunia, NGO humanitarian di seluruh dunia, ahli hukum yang tak terhitung jumlahnya semuanya dianggap salah (oleh Israel),” jelas dia.

Tags:

Berita Terkait