Paksaan Pemerintahan Guna Mengatasi Covid-19
Kolom

Paksaan Pemerintahan Guna Mengatasi Covid-19

​​​​​​​Dalam menghadapi penyebaran Covid-19, UU telah menyediakan payung hukum bagi Pemerintah untuk melaksanakan Paksaan Pemerintahan.

Bacaan 2 Menit

 

Secara normatif, frasa “Paksaan Pemerintahan” antara lain dapat ditemukan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, yang menempatkan Paksaan Pemerintahan sebagai salah satu jenis Sanksi Administratif. Bentuk Paksaan Pemerintahan berdasar UU Lingkungan Hidup tersebut antara lain berupa penghentian sementara kegiatan produksi, pembongkaran, hingga penghentian sementara seluruh kegiatan.

 

Dalam menangani kasus pandemi Covid-19, dasar kewenangan penggunaan Paksaan Pemerintahan merujuk pada UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. UU ini menyatakan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat berupa penyelamatan dan evakuasi masyarakat, hingga pemberian wewenang kemudahan akses bagi Badan Penanggulangan Bencana untuk melakukan penyelamatan.

 

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, terdapat beberapa bentuk Paksaan Pemerintahan, antara lain: “pada saat keadaan darurat bencana, Kepala BNPB dan kepala BPBD berwenang mengerahkan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik dari instansi/lembaga dan masyarakat untuk melakukan tanggap darurat” (Pasal 25 ayat (1) PP 21/2008).

 

Selanjutnya, pada tahap penyelamatan korban bencana, Kepala BNPB dan/atau kepala BPBD berdasarkan Pasal 46 ayat (2) PP 21/2008 mempunyai kewenangan yang bersifat Paksaan Pemerintahan, berupa: (a) menyingkirkan dan/atau memusnahkan barang atau benda di lokasi bencana yang dapat membahayakan jiwa; (b) menyingkirkan dan/atau memusnahkan barang atau benda yang dapat mengganggu proses penyelamatan; (c) memerintahkan orang untuk keluar dari suatu lokasi atau melarang orang untuk memasuki suatu lokasi; (d) hingga mengisolasi atau menutup suatu lokasi baik milik publik maupun pribadi.

 

Dasar hukum untuk melaksanakan Paksaan Pemerintahan melawan Covid-19 juga dapat ditemukan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang dalam Pasal 59 memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, yang meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, hingga pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

 

Paksaan Pemerintahan berada pada ranah diskresi, sehingga Pemerintah dapat memilih menggunakan Paksaan Pemerintahan ini ataupun tidak menggunakannya. Apabila Pemerintah hendak menggunakan Paksaan Pemerintahan, Pemerintah harus telah mempertimbangkan semua kepentingan yang terkait dan memilih bentuk Paksaan Pemerintahan yang paling efektif.

 

Misalnya, jika Paksaan Pemerintahan yang dipilih adalah menutup suatu wilayah, maka Pemerintah harus mengerahkan aparaturnya untuk mengawasi wilayah tersebut, melarang orang memasukinya, mendirikan pos pemeriksaan kesehatan, menjamin keamanan wilayah, dan menjamin ketersediaan kebutuhan hidup dasar sebagaimana dimaksud Pasal 53 UU 24/2007 juncto Pasal 52 PP 21/2008.

Tags:

Berita Terkait