Pakar Hukum Teknologi STIH IBLAM Luncurkan Buku Teknologi Hukum
Terbaru

Pakar Hukum Teknologi STIH IBLAM Luncurkan Buku Teknologi Hukum

Isi bukunya terbilang topik baru dalam kajian hukum Indonesia. Dinilai memberi sumbangan penting bagi hulu ke hilir praktik hukum.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Dr. Anggawira, Prof. Maruf Cahyono, Dr. Rahmat Dwi Putranto (tengah), Prof. Ibnu Sina Chandranegara, dan jurnalis Hukumonline berfoto bersama usai acara peluncuran buku di STIH IBLAM, Kamis (15/6/2023). Foto: Istimewa
Dr. Anggawira, Prof. Maruf Cahyono, Dr. Rahmat Dwi Putranto (tengah), Prof. Ibnu Sina Chandranegara, dan jurnalis Hukumonline berfoto bersama usai acara peluncuran buku di STIH IBLAM, Kamis (15/6/2023). Foto: Istimewa

Rahmat Dwi Putranto, pakar hukum teknologi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM secara resmi telah meluncurkan buku hasil riset disertasinya. Buku berjudul Teknologi Hukum: Paradigma Baru Hukum di Dunia Digital itu mendapat sambutan sekaligus sejumlah harapan dari para pakar dan praktisi yang hadir membedahnya. Dua profesor hukum tata negara yaitu Ma’ruf Cahyono dan Ibnu Sina Chandranegara serta Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Anggawira hadir sebagai pembedah dalam peluncuran buku di STIH IBLAM pada Kamis 15 Juni 2023 lalu.

“Ini adalah sebuah karya yang baik. Bukan karya yang banyak tersebar dan berasal dari penelitian doktor yang telah teruji,” kata Ibnu Sina, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta. Profesor hukum berusia 33 tahun ini menilai karya Rahmat sangat relevan dengan perkembangan pesat pemanfaatan teknologi dalam praktik hukum.

Baca Juga:

Ibnu Sina mengingatkan bagaimana kemajuan teknologi menyebabkan hyperconnectivity termasuk dalam praktik hukum. “Buku ini memberikan dukungan soal bagaimana hukum harus beradaptasi,” kata Ibnu melanjutkan. Ia menyebut bagaimana e-government dan e-court bahkan telah dipromosikan oleh lembaga-lembaga pemegang otoritas. Ibnu Sina mengapresiasi penulis buku yang telah menegaskan bahwa teknologi hukum adalah paradigma penting soal akses pada keadilan bagi masyarakat.

Mewakili sisi pengusaha sekaligus akademisi hukum, Anggawira menyampaikan kesan yang serupa. “Teknologi sudah menjadi bagian dari kehidupan kita sehari-hari. Kita berharap teknologi bisa mencegah rekayasa hukum,” kata pengusaha yang juga dosen di STIH IBLAM ini.

Anggawira menyebut contoh bagaimana Hukumonline.com menjadi salah satu teknologi hukum yang rutin diakses mahasiswanya. “Hukumonline sebenarnya juga produk teknologi hukum yang menjadi referensi. Saat ini malah sudah muncul lagi ChatGPT,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia ini merasa masih banyak yang bisa diperdalam dari isi buku karya Rahmat ini. “Menurut saya perlu digali lebih dalam lagi dalam ulasan lebih teknis dan perbandingan dalam kepentingan terobosan hukum,” tuturnya.

Sementara itu, Ma'ruf Cahyono menilai buku Rahmat memberi sumbangan penting bagi hulu ke hilir praktik hukum. “Isi buku ini perlu terinternalisasi di kalangan pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pembentukan, pelaksanaan, maupun penegakan hukum,” kata Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ini.

Ia berharap Rahmat segera menulis seri lanjutan bukunya. “Segera tulis buku selanjutnya, ide ini jangan didiamkan,” kata profesor kehormatan dari Universitas Islam Sultan Agung Semarang ini. Ia melihat gagasan dalam buku Rahmat masih sedikit dipahami nilai pentingya di Indonesia. Padahal, persoalan teknologi informasi sudah menjadi sudut pandang penting dalam kajian ketahanan nasional. Apalagi jika teknologi itu telah bertransformasi menjadi paradigma interdisiplin teknologi hukum.

“Buku ini hadir bukan dari kesempurnaan. Saya percaya done is always better than perfect. Silakan dikembangkan, dikritik, atau dibantah,” kata Rahmat di akhir sesi bedah buku karyanya ini. Ia menjelaskan 12 bab buku itu sekaligus usulan silabus perkuliahan Teknologi Hukum. Sebagai dosen di STIH IBLAM, Rahmat sendiri sudah menjadikan substansi 12 bab bukunya sebagai isi mata kuliah Teknologi Hukum di STIH IBLAM.

“Saya ingin mengusulkan bahwa solusi masalah hukum di masa kini adalah pemanfaatan teknologi hukum, bukan membentuk lembaga-lembaga hukum baru,” ujar Rahmat memaparkan visi gagasannya. Ia juga menjanjikan STIH IBLAM akan membangun Pusat Studi Teknologi Hukum untuk terus mengembangkan gagasan yang diajukan dalam bukunya itu.

Tags:

Berita Terkait