Pakar Hukum Tak Sepakat Vonis Bebas Hotasi Dikasasi
Berita

Pakar Hukum Tak Sepakat Vonis Bebas Hotasi Dikasasi

Pakar itu juga menjadi ahli meringankan dalam persidangan kasus korupsi Merpati.

NOV
Bacaan 2 Menit
Pakar Hukum Tak Sepakat Vonis Bebas Hotasi Dikasasi
Hukumonline

Usai majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan vonis bebas untuk dua terdakwa kasus penyewaan pesawat maskapai PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi Nababan dan Tony Sudjiarto, penuntut umum belum menentukan sikap terkait upaya hukum yang akan ditempuh. Penuntut umum hanya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan kasasi.

Meskipun masih tahap pikir-pikir, pakar hukum Prof Erman Radjaguguk menyatakan tidak sepakat jika pihak Kejaksaan menempuh upaya kasasi. Perlu diketahui, Erman adalah salah satu ahli meringankan yang dihadirkan terdakwa di persidangan kasus korupsi Merpati.

Merujuk pada KUHAP, Guru Besar Universitas Indonesia menegaskan bahwa putusan bebas murni tidak dapat dimintakan kasasi. Meski demikian, dia akui, sudah banyak yurisprudensi MA yang dapat dijadikan acuan untuk mengajukan kasasi atas vonis bebas.

“MA nyatanya memeriksa juga permohonan kasasi atas putusan bebas. Kadang MA, antara hakim yang satu dengan hakim lainnya berbeda. Peraturannya sudah jelas. Boleh saja jaksa melakukan kasasi, tapi nanti yang memutus tetap MA,” tuturnya.

Terkait kasusnya sendiri, Erman berpendapat, kerugian yang diderita MNA adalah akibat penipuan perusahaan penyewaan pesawat. “Jadi, ini murni risiko bisnis. Tapi, saya memaklumi karena tugas jaksa melakukan penuntutan,” katanya usai acara diskusi, Rabu (20/2).

Sedari awal, Erman memang berpendapat tidak ada tindak pidana korupsi yang dilakukan Hotasi dan Tony. Dia malah mempertanyakan mengapa jaksa ngotot membawa kasus MNA ini ke pengadilan. Apabila dilihat dari konstruksi kasusnya, MNA telah mengalami kerugian akibat penipuan yang dilakukan Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG).

Dengan diputus bebasnya dua mantan petinggi MNA itu, berarti majelis hakim memiliki pandangan berbeda dengan penuntut umum. Alat bukti di persidangan dianggap tidak cukup kuat untuk membuktikan Hotasi dan Tony bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Erman menilai putusan majelis hakim sudah tepat karena memang perkara itu bukan korupsi.

Tags:

Berita Terkait