Pakar Hukum Internasional Ini Optimis Pidato Menlu Soal Palestina Diterima Mahkamah Internasional
Mengadili Israel

Pakar Hukum Internasional Ini Optimis Pidato Menlu Soal Palestina Diterima Mahkamah Internasional

Sejumlah masukan untuk materi pidato kepada Menlu Retno. Seperti bukti-bukti pelanggaran Israel atas pendudukan wilayah Palestina yang melanggar berbagai ketentuan hukum internasonal, hingga usulan agar dibentuk pengadilan khusus untuk mengadili Israel.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Prof Eddy Pratomo. Foto: Tangkapan layar youtube
Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Prof Eddy Pratomo. Foto: Tangkapan layar youtube

Pakar hukum internasional Fakultas Hukum (FH) Universitas Pancasila, Prof Eddy Pratomo menyampaikan pidato Menteri Luar Negeri RI, Retno L Marsudi di Mahkamah Internasional dalam kasus kejahatan kemanusiaan Israel terhadap Palestina pada Jumat (23/2/2024) mendatang bakal mendapatkan respons positif. Eddy menjelaskan untuk pidato tersebut, Ia bersama guru besar dari berbagai universitas di Indonesia telah memberi masukan kepada Menlu.

Menurutnya, FH Universitas Pancasila dilibatkan dalam memberikan masukan kepada Menlu terkait sikap Indonesia atas persoalan Palestina. Prof Eddy menegaskan FH Universitas Pancasila memiliki sumber daya manusia yang mumpuni membahas persoalan tersebut. Nah, pidato singkat selama 20 menit yang disampaikan Menlu Retno di Mahkamah Internasional menjadi kesempatan bersejarah.

“Jadi kami (para guru besar, -red)) merumuskan bagaimana agar pidato itu menggelegar,” ujarnya saat berbincang dengan Hukumonline di Gedung FH Universitas Pancasila, Senin (19/2/2024) kemarin.

Prof Eddy Pratomo yang juga Dekan FH Universitas Pancasila itu membeberkan sejumlah masukan untuk materi pidato kepada Menlu Retno. Seperti bukti-bukti pelanggaran Israel atas pendudukan wilayah Palestina yang melanggar berbagai ketentuan hukum internasonal. Selain itu terdapat usulan agar dibentuk pengadilan khusus untuk mengadili Israel.

Baca juga:

Kemudian, terdapat juga rekomendasi kewajiban kompensasi dan rehabilitasi Israel terhadap masyarakat sipil yang bukan bagian dari perang. Seperti anak-anak dan perempuan.  “Kompensasi dan rehabilitasi ini atas kerusakan yang dialami penduduk sipil yang tidak berdosa karena mereka bukan bagian perang,” imbuhnya.

Lebih lanjut Duta Besar RI untuk Republik Federal Jerman periode 2009-2013 itu menyampaikan, upaya memberi masukan melalui Mahkamah Internasional ini merupakan bentuk komitmen dan solidaritas Indonesia atas dukungan terhadap Palestina. Dia berharap upaya tersebut efektif menghentikan kejahatan kemanusiaan sekaligus mendapatkan solusi atas konflik berkepanjangan ini.

Tags:

Berita Terkait